MEDAN (Waspada.id): Assoc. Prof Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengatakan upaya hukum atas putusan bebas Delfedro cs tidak tertutup. “Kalau ada yang mengatakan upaya hukum tertutup dalam kasus ini, itu pandangan keliru,” ujar Alpi di Medan, Senin (9/3).
Sebelumnya, pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 06 Maret 2026 dalam amar putusanya memutuskan untuk membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran antara lain:
“Menyatakan, terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat”.
Adapun salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, pengadilan memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan atas pertimbangan dan putusan Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dr Alpi pernah dihadirkan oleh Kejaksaan Agung dalam sidang Peninjauan Kembali ke III Terpidana Jessica Wongso di Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus Delfedro ini antara lain menjelaskan beberapa Hal. Pertama, di dalam hukum ada prinsip “res judicate pro veritate habetur” yang menekankan putusan judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang wajib diterima dan dihormati sebagai kebenaran hukum yang final,.
Sehingga, katanya, sangat keliru dalam memaknai Pasal 299 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait “Terhadap Putusan Perkara Pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan Selain Mahkamah Agung” dan “tidak dapat diajukan terhada “a. putusan bebas”. Putusan bebas terhadap terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat dan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan. Majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga putusan ini tidak dapat dimaknai telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Menurutnya, di dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat kekeliruan di dalam memahami fakta persidangan dan alat bukti dengan unsur-unsur delik sebagai wessencau untuk membedakan antara daderschap, mededaderschap dengan uitlokker dalam menentukan perbuatan (handeling) sebagai straftbaarfeit dengan adanya akibat atau tidak adanya akibat. Di dalam hukum pidana sangat membedakan antara sebab akibat dengan sebab musabab pada perumusan tindak pidana. “Dapat dicontohkan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap bisa dijerat kepada orang yang melakukan meskipun perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh orang-orang yang dihasut.”
Kedua, putusan bebas secara eksplisit diatur dalam Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru menyatakan: “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.” Dia menegaskan, dari rumusan ini jelas bahwa putusan bebas dijatuhkan ketika fakta yang didakwakan tidak terbukti. Dengan kata lain, Terdakwa dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, atau setidaknya tidak dapat dibuktikan bahwa Terdakwa yang melakukannya.
“Hal ini berbeda dengan putusan lepas. Perbedaan perlakuan antara putusan bebas dan putusan lepas dalam hal ketersediaan kasasi dapat dipahami dengan baik melalui konsep pembagian fungsi antara judex facti dan judex juris dalam sistem peradilan. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai judex facti,” ujarnya.
Yaitu, sambungnya, pengadilan yang berwenang memeriksa dan menilai fakta-fakta dalam perkara. Kedua tingkat pengadilan ini melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti, mendengar keterangan saksi dan ahli, memeriksa surat-surat, dan pada akhirnya menyimpulkan apakah fakta yang didakwakan terbukti atau tidak. Mahkamah Agung berfungsi sebagai judex juris, yaitu pengadilan yang berwenang menilai penerapan hukum. Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang fakta-fakta, melainkan menilai apakah hukum telah diterapkan dengan benar oleh pengadilan di bawahnya. Dengan pemahaman ini, logika di balik Pasal 299 ayat (2) huruf a menjadi jelas.
“Karena putusan bebas adalah putusan tentang fakta-fakta tidak terbukti maka jika Pengadilan Negeri menyatakan fakta tidak terbukti, kemudian Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan banding juga menyatakan fakta tidak terbukti, tidak ada lagi yang perlu dinilai oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak berwenang menilai ulang fakta. Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas ditutup.”
Ditambahka, sebaliknya, putusan lepas adalah putusan tentang penerapan hukum fakta terbukti, namun hukum menyatakan Terdakwa tidak dapat dipidana karena adanya alasan peniadaan pidana. Apakah benar ada alasan peniadaan pidana? Apakah alasan tersebut diterapkan dengan benar? Semua ini adalah pertanyaan hukum yang menjadi domain Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kasasi terhadap putusan lepas tetap terbuka. “Artinya bahwa ketika Pasal 244 dan Pasal 299 dibaca secara bersama-sama, terlihat adanya koherensi sistematis yang membentuk suatu sistem upaya hukum yang logis dan konsisten,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakan, untuk putusan bebas, sistem yang terbentuk adalah: Pertama, Terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan tanpa syarat (Pasal 244 ayat 4); Kedua, Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (Pasal 285); ketiga, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas, maka Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi (Pasal 299 ayat 2 huruf a) sehingga putusan menjadi final dan Terdakwa bebas selamanya. Sistem ini memberikan perlindungan maksimal kepada seseorang yang dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Adanya pandangan terhadap putusan bebas terhadap terdakwa Delpedro cs menutup upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP adalah pandangan yang keliru dan putusan bebas terhadap terdakwa Delpedro dkk oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum besifat final dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” katanya.(id04)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































