Aturan UU P2SK: Kemenkeu, BI, Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan aturan baru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu disahkan.

Dalam aturan tersebut juga menyinggung tentang sejumlah lembaga yang dapat menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ada tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, antara lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).

Namun, aturan tersebut juga ditegaskan bahwa, BEI sebagai lembaga pasar modal wajib mempertahankan independensinya.

"(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulisnya.

Selain itu, dijelaskan pula pada ayat (3), bahwa pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.

Aturan tertulis lainnya mengenai pemegang saham Bursa Efek juga tertulis pada Pasal 8 ayat (5) UU P2SK yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |