Begini Cara Pemda-BUMD Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat

4 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan mengenai pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2025, yang diundangkan 10 September lalu.

Tujuan aturan ini untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah, BUMN, dan BUMD di beberapa bidang. Seperti, infrastuktur, energi, transportasi, dan air minum.

Dari aturan ini juga memberikan ketentuan dan syarat bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat. Berikut syarat dan ketentuannya :

Syarat Pemda - BUMD

Pasal 12

Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:

a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;

b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;

c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain;

d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;

e. memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan

f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.

BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat

dan/ atau kreditur lain; dan

b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah / rapat umum pemegang saham

Permohonan Pemda

Pemohon pinjaman dapat disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri dengan melampirkan dokumen :

a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;

b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional;

c studi kelayakan;

d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;

e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;

g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan

h. APBD tahun berjalan

Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.

Permohonan BUMN

Permohonan pinjaman disampaikan oleh Direktur Utama BUMN kepada menteri dengan melampirkan dokumen meliputi :

a. studi kelayakan;

b. laporan keuangan yang telah diaudit;

c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal;

d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;

e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan

f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Permohonan BUMD

Dapat disampaikan Direktur Utama BUMD kepada menteri dengan melampirkan dokumen :

a. studi kelayakan;

b. laporan keuangan yang telah diaudit;

c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;

d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan

e. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan

Lebih lanjut, dijelaskan Menteri juga dapat meminta dokumen lain untuk mendukung informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selain itu Menteri juga akan melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan pinjaman.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Perintah Prabowo: Permasalahan Sampah Indonesia Selesai Tahun 2029

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |