Beli Dolar Tanpa Underlying Maksimal US$10.000, Ini Alasan BI

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia-Bank Indonesia (BI) kembali memangkas batas pembelian tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

"Kami lakukan untuk menegakkan tata kelola aturan yang ada. Pembelian dolar, khususnya di atas US$10.000 harus ada underlying," kata Deputi Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026)

Sebelumnya, BI telah menurunkan threshold atau batas pembelian dolar sebesar US$ 25.000 per orang per bulan.

Namun kini diturunkan lagi dengan alasan untuk memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Destry mengatakan pihaknya akan memastikan aturan ini dilaksanakan oleh perbankan.

"Underlying tidak bisa digunakan berkali-kali. ini yang Kami lakukan, melakukan pengawasan langsung ke bank. Kepada bank yang masih tata kelola belum baik kita peringatkan. Karena ini berlaku di semua negara," jelasnya.

Di samping itu BI juga melakukan penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di atas USD50.000 menjadi setara di atas USD25.000, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

"Kami tidak membatasi, kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying kita akan support itu," pungkasnya.

(ras/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |