Jakarta, CNBC Indonesia - Eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) menandai babak terbaru dalam sengketa aset yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Konflik antara pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo itu berakar dari persoalan status lahan yang jejaknya dapat ditelusuri hingga era Orde Baru.
Sejak Kamis (18/6/2026) pagi, aparat gabungan melakukan pengamanan di kawasan Senayan saat proses eksekusi berlangsung.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi yang memerintahkan pengembalian tanah dan bangunan bekas HGB 26 dan HGB 27 Gelora kepada negara. Langkah tersebut dijalankan setelah serangkaian putusan pengadilan yang menguatkan posisi pemerintah atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Di balik polemik tersebut, Hotel Sultan memiliki sejarah panjang sebagai proyek yang lahir dari kebutuhan negara. Pada awal 1970-an, Jakarta dipersiapkan menjadi tuan rumah berbagai agenda internasional, sementara jumlah hotel bertaraf internasional masih terbatas.
Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, kemudian mendorong pembangunan hotel besar di kawasan Senayan dengan dukungan Pertamina yang tengah menikmati masa keemasan akibat lonjakan harga minyak dunia.
Usulan tersebut disetujui Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo. Melalui PT Indobuildco, pembangunan hotel dimulai pada 1973 dan rampung beberapa tahun kemudian. Hotel tersebut kemudian beroperasi dengan nama Hilton International Jakarta, sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan.
Namun, proyek yang semula dipahami sebagai bagian dari pengembangan aset negara itu belakangan memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang berhak mengelola lahan dan bangunan tersebut.
Dalam kesaksiannya yang pernah dikutip pada 2007, Ali Sadikin mengaku baru mengetahui bahwa PT Indobuildco bukan merupakan perusahaan milik Pertamina.
"Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu," kata Ali Sadikin.
Hotel tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu hotel terbesar di Indonesia dengan lebih dari seribu kamar, ballroom berkapasitas besar, ruang pertemuan, serta berbagai fasilitas olahraga dan rekreasi.
Pengelolaannya berada di bawah PT Indobuildco yang diketahui merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo dan kemudian dikelola oleh putranya, Pontjo Sutowo.
Selama era Orde Baru, keberadaan hotel di atas lahan negara kawasan Senayan tidak banyak dipersoalkan. Namun situasi berubah setelah pemerintah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Gelora Bung Karno yang mencakup area tempat Hotel Sultan berdiri.
Sejak saat itu muncul dua dasar hukum yang menjadi sumber perdebatan panjang, yakni HPL yang dipegang negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco.
Pemerintah berpendapat lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari HPL Nomor 1/Gelora yang telah dibebaskan negara sejak penyelenggaraan Asian Games 1962. Sementara PT Indobuildco berpegang pada pandangan bahwa HGB yang mereka miliki berdiri di atas tanah negara bebas sehingga tidak bergantung pada HPL yang diklaim pemerintah.
Konflik semakin mengeras ketika masa berlaku HGB mendekati akhir. Dua sertifikat HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan berakhir pada 2023. Pemerintah menilai setelah hak tersebut habis, penguasaan tanah kembali berada sepenuhnya di bawah HPL negara yang dikelola PPKGBK.
Sebaliknya, PT Indobuildco beranggapan masih memiliki hak prioritas untuk memperoleh pembaruan atau perpanjangan hak atas tanah tersebut.
Perbedaan tafsir itu kemudian berpindah ke ruang sidang. Berbagai gugatan diajukan selama bertahun-tahun, mulai dari sengketa administrasi pertanahan hingga perkara perdata. Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung menguatkan keabsahan HPL kawasan Gelora dan menegaskan posisi negara sebagai pengelola lahan.
Momentum penting terjadi pada November 2025 ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco. Majelis hakim menyatakan HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan telah berakhir dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Putusan tersebut juga membuka jalan bagi pelaksanaan eksekusi meskipun masih terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak yang bersengketa.
Selain persoalan penguasaan lahan, pemerintah juga menyoroti kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan kawasan yang masuk dalam HPL negara. Persoalan itu turut menjadi bagian dari rangkaian sengketa yang bergulir selama bertahun-tahun antara kedua belah pihak.
(wia)
Addsource on Google

2 hours ago
1

















































