Belum Lapor Lapkeu, 52 Emiten Kena Hukum Bursa! Ini Daftarnya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ada 52 perusahaan tercatat karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025 atau semester I tahun ini. Sehingga, dilakukan sanksi tegas berupa peringatan tertulis III, pemberlakuan suspensi, hingga denda sebesar Rp 150 juta.

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Oktober 2025 terdapat 52 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda," tulis manajemen BEI melalui keterbukaan informasi, Kamis (30/10).

BEI menegaskan, penyampaian laporan keuangan tersebut tersebut bersifat wajib bagi para emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI dengan mengacu pada ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

"Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan bursa," jelasnya.

Selain itu, BEI juga melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi). Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H.

Disebutkan bahwa, pemberlakuan suspensi tersebut dikenakan pada emiten mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, dan perusahaan percatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan Selain itu, suspensi juga diberlakukan jika emiten telah menyampaikan laporan keuangan namun belum membayar denda.

52 perusahaan tersebut sebagai berikut:

1) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
2) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
3) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
4) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
5) PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
6) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
7) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
8) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
9) PT Cowell Development Tbk (COWL)
10) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
11) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
12) PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
13) PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
14) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
15) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
16) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
17) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
18) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
19) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
20) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
21) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
22) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
23) PT Koka Indonesia Tbk (KOKA)
24) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
25) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
26) PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
27) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
28) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
29) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
30) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
31) PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
32) PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
33) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
34) PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
35) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
36) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
37) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
38) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
39) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
40) PTSiwaniMakmurTbk(SIMA)
41) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
42) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
43) PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
44) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
45) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
46) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
47) PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
48) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
49) PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
50) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
51) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
52) PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |