Berselingkuh Dan Telantarkan Keluarga, Kades Pamutaran Dipolisikan Istri

2 hours ago 2
Sumut

17 Februari 202617 Februari 2026

Berselingkuh Dan Telantarkan Keluarga, Kades Pamutaran Dipolisikan Istri KEPALA Desa Pamutaran dilaporkan oleh istri. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SAMOSIR (Waspada.id): Kepala Desa Pamutaran Kecamatan Palipi berinisial TSP, 40, terduga selingkuh dengan oknum bidan desa yang bertugas di Kecamatan Harian. Akibatnya, anak dan istri tidak dinafkahi oleh oknum kepala desa tersebut selama hampir satu tahun.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa itu, sang istri melaporkan ke Polres Samosir terkait penelantaran anak dan istri, Selasa (17/2) di Mapolres Samosir.

Pelapor Wantry Sitorus selaku istri kepala desa tersebut mengatakan, bahwa suaminya mulai meninggalkan rumah dan tidak menafkahi keluarga sejak 16 Juni 2025.

“Benar, bahwa suami saya pergi dari rumah dikarenakan suami saya ketahuan selingkuh berkali-kali dan tidak menafkahi kami hampir setahun lamanya,” terangnya.

Sebelumnya, tertanggal 29 November 2025 oknum Kepala Desa Pamutaran tersebut digerebek sedang berduaan bersama bidan desa dirumah kontrakan mereka yang berada di Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan.

“Warga sudah resah, jadi saya perintahkan kepala dusun untuk menggerebek mereka di rumah kontrakan itu,” kata Kepala Desa Saitnihuta, Aman Sitanggang pada 1 Desember 2025 lalu.

Kemudian pihak Desa Saitnihuta melakukan mediasi dihadiri langsung oleh bidan desa, Bhabinkamtibmas dan kepala desa. Meski sudah dihubungi berkali-kali, Kepala Desa Pamutaran tidak mau merespon untuk menghadiri mediasi tersebut.

“Bidan desa tersebut beritikad baik menghadiri undangan dari pemerintah desa dan telah mengakui kesalahannya. Kita telah membuat berita acara dan menunggu kabar dari oknum kepala desa tersebut agar hal ini tidak sepihak,” pungkasnya.

Saat diupayakan konfirmasi via whatsApp, Selasa (17/2), TSP belum merespon meski sudah centang dua.(id103)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |