Program MBG di salah satu sekolah Kota Pematangsiantar. (Waspada.id/Ata)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop sementara operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematangsiantar. Pemberhentian itu tertuang dalam surat bernomor 769/D.TWS/03/06 tertanggal 8 Maret 2026, diteken Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Dr Harjito B.
Pada surat, diketahui alasan pemberhentian operasional sementara itu didasari laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasional.
“Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan/atau membangun IPAL,” demikian salah satu kutipan pada surat.
SPPG disebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinkes setempat dan/atau membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinkes kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Keempat SPPG itu yakni, SPPG Kota Pematangsiantar Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3, SPPG Kota Pematangsiantar Siantar Martoba Tanjung Pinggir, SPPG Kota Pematangsiantar Siantar Utara Baru, dan SPPG Kota Pematangsiantar Siantar Martoba Tambun Nabolon.
Kordinator Wilayah (Korwil) SPPG Pematangsiantar Dinda Lestari membenarkan hal tersebut. “Ada empat SPPG, namun SPPG tersebut baru ter-SK dan belum beroperasional,” katanya melalui pesan singkat, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, Plt Kadinkes Pematangsiantar Urat Simanjuntak menyebut informasi merupakan kewenangan penuh oleh BGN. “Kewenangan ada di BGN. Dan itu masih di internal BGN,” ujarnya. (Ata)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































