Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Ditanggung Jamaah 62%

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan biaya ibadah haji terbaru untuk 2026. Biaya haji tahun 2026 M/1447 H sebesar Rp87,4 juta per jemaah dengan rincian Rp54,1 juta (62%) ditanggung jemaah dan sisanya Rp33 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Angka ini turun sekitar Rp1,2 juta dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,41 juta.

Ketua Komnas Haji, Dr. Mustolih Siradj menilai postur biaya perjalanan ibadah haji yang sebesar Rp87,4 juta cukup moderat dan menunjukkan efisiensi di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang belum stabil. Menurutnya, struktur pembiayaan kali ini berhasil menjaga keseimbangan dua kepentingan yaitu keringanan bagi jemaah tanpa membebani sistem keuangan haji.

"Jika ingin populis, nilai manfaat bisa saja dinaikkan. Tapi dampak jangka panjangnya akan mengganggu keberlanjutan sistem keuangan haji," ujar Mustolih dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/10/2025).

Komnas Haji mencatat, nilai manfaat dana haji yang bersumber dari setoran awal 5,5 juta calon jemaah mencapai Rp172 triliun. Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui berbagai instrumen investasi syariah.

Ia menjelaskan, hasil investasinya dibagi ke tiga pos utama, pertama subsidi untuk jemaah yang berangkat tahun berjalan, rata-rata Rp33-35 juta per orang. Kedua, penyaluran bagi jemaah tunggu melalui akun virtual, rata-rata Rp500 ribu per orang per tahun dan ketiga biaya operasional BPKH sekitar 5% per tahun.

Mustolih menilai, selisih besar antara subsidi jemaah berangkat dan jemaah tunggu bisa menimbulkan ketimpangan dan berisiko bagi keberlangsungan keuangan haji. Oleh sebab itu menurutnya, rasionalisasi subsidi perlu dilakukan bertahap agar sistem lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Penurunan biaya haji 2026 disebut sejalan dengan mandat presiden yang beberapa kali menekankan agar biaya haji terus diturunkan demi meringankan masyarakat.

Komnas Haji pun mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Panja Haji DPR untuk konsisten menjaga kesepakatan biaya hingga tahap final pembahasan di parlemen dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)sebagai payung hukum resmi.

Meski terjadi penurunan biaya, Komnas Haji menegaskan kualitas layanan tidak boleh menurun. Pemerintah diminta memastikan pelayanan maksimal mulai dari persiapan di tanah air, pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, hingga puncak prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

"Penyelenggaraan haji 2026 menjadi tugas perdana Kemenhaj. Karena itu, pengawasan publik dan perhatian Presiden pasti akan sangat besar," tegas Mustolih.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |