Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Jepang memutuskan untuk menaikkan biaya visa bagi warga negara asing. Ini merupakan revisi biaya visa pertama dalam 48 tahun. Keputusan yang dibuat dalam rapat Kabinet pada hari Jumat (19/6) ini menandai penyesuaian tarif visa pertama sejak 1978.
Mengutip Japan Times, kenaikan biaya diperlukan untuk mengimbangi meningkatnya biaya administrasi dan operasional yang dipicu inflasi serta kenaikan harga dalam beberapa dekade terakhir.
Adapun biaya visa akan dinaikkan dari 3.000 yen (Rp 330 ribu) menjadi 15.000 yen (Rp 1,7 juta) atau lima kali lipat dari tarif sebelumnya untuk visa sekali masuk (single-entry visa). Sementara biaya visa beberapa kali masuk (multiple-entry visa) dari 6.000 yen (Rp 670 ribu) menjadi 30.000 yen (Rp 3,3 juta). Biaya baru ini akan berlaku untuk permohonan yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026.
"Biaya visa yang berlaku saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu," kata Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi dalam konferensi pers Jumat (19/6/2026).
"Kami membuat keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor dengan cermat, dan kami tidak memperkirakan bahwa hal itu akan berdampak langsung pada pariwisata masuk," tambahnya.
Bulan lalu, Majelis Tinggi mengesahkan RUU untuk menaikkan biaya terkait visa bagi warga negara asing hingga 30 kali lipat dari tingkat saat ini.
Pemerintah Jepang juga menegaskan bahwa tambahan pendapatan dari biaya visa akan digunakan untuk mendukung pengelolaan imigrasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan sistem administrasi yang melayani jumlah warga asing yang terus bertambah. Serta memperluas program bahasa Jepang dan memperkuat langkah-langkah terhadap para pelanggar izin tinggal ilegal.
Sebelum RUU ini disahkan, batas atas biaya perubahan status kependudukan atau perpanjangan masa tinggal ditetapkan sebesar 10.000 yen ($63), sementara batas atas untuk permohonan izin tinggal tetap juga ditetapkan sebesar 10.000 yen. Berdasarkan revisi ini, batas atas tersebut akan dinaikkan menjadi 100.000 yen dan 300.000 yen.
Dalam kerangka kerja yang direvisi, biaya sebenarnya ditetapkan melalui keputusan Kabinet dalam batas hukum yang baru.
Pemerintah telah mengusulkan kenaikan biaya untuk perubahan status kependudukan dan perpanjangan masa tinggal dari kisaran saat ini 5.500 hingga 6.000 yen menjadi antara 10.000 yen dan 70.000 yen, sementara biaya untuk permohonan izin tinggal tetap akan meningkat dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen. Pemerintah bertujuan untuk menerapkan perubahan tersebut sebelum akhir tahun fiskal berikutnya pada 31 Maret 2027.
(hsy/hsy)
Addsource on Google

15 hours ago
1
















































