Bocoran Purbaya! Pemerintah Hanya Keluarkan Izin untuk BUMN SDA

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah sempat berencana mengambil alih seluruh lapak perusahaan pengelola Sumber Daya Alam (SDA) memanfaatkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, langkah itu urung dilakukan demi menjaga kondusifitas iklim usaha.

Purbaya menceritakan hal ini saat dicecar pertanyaan para anggota Komisi XI DPR karena setoran pendapatan negara dari sektor SDA minim, padahal pendapatan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor itu sangat tinggi.

"Kalau dengar langkah ekstrem dari sana lebih ngeri lagi. Ada sempat diskusi untuk mengambil alih semua itu dengan mengandalkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasar 33 itu," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

"Cuma kita lihat itu akan melanggar praktik bisnis di dunia kan, pasti kita akan dianggap negara yang tidak investor friendly dan akan menimbulkan gejolak di pasar modal seperti kemarin," ucapnya.

Purbaya pun mengaku, juga sempat mengusulkan, ketimbang mengambil alih, pemerintah sebaiknya tidak memperpanjang izin usaha di sektor SDA yang telah jatuh tempo, lalu menerbitkan izin usaha baru hanya untuk perusahaan-perusahaan milik negara saja alias BUMN.

"Saya usulkan, Pak kalau gitu jangan kita ambil alih, tapi yang jatuh tempo enggak usah diperpanjang, dan yang baru hanya dikeluarkan ke institusi pemerintah saja. Jadi itu yang sedang dan akan dilakukan," kata Purbaya.

"Saya boleh ngomong gini enggak? saya enggak tahu. Tapi saya Menteri Keuangan kan ya? ini kan urusan ESDM, tapi saya dengar dirapat seperti itu. Bocor enggak nih? bocor enggak apa-apa juga, tapi kan niatnya baik," tutur Purbaya.

Purbaya memastikan, skema menghentikan izin bagi perusahaan SDA yang telah jatuh tempo dan mengalihkannya ke BUMN ini akan dipilih pemerintah sehingga tidak akan mengganggu iklim usaha.

"Jadi kita akan kerjakan, tapi dengan memandang kaedah global dalam berinvestasi. Jadi kita tidak akan pernah melanggar perjanjian investasi yang sudah ditandatangani," tegasnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |