Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Nyangkut Rp4,55 T

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik Asuransi Kresna Life Michael Steven berhasil dipulangkan ke Indonesia. Di sisi lain, kewajiban ganti rugi kepada pemegang polis tercatat sebesar Rp4,55 triliun.

Menurut neraca sementara likuidasi (NSL) per 25 Juli 2025, total kewajiban Kresna Life tidak bermasalah sebesar Rp4,57 triliun.

Rinciannya, kewajiban kepada pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang tidak bermasalah mencapai Rp4,55 triliun. Perusahaan asuransi jiwa tersebut juga memiliki kewajiban lain termasuk biaya likuidasi dan utang reasuransi sebesar Rp26,12 miliar.

Dengan kewajiban sebesar itu, Tim likuidasi Kresna Life mencatat aset tak bermasalah yang dimiliki oleh perusahaan hanya sebesar Rp232,86 miliar. Sehingga, masih terdapat selisih antara kewajiban dan aset perusahaan sebesar Rp4,34 triliun.

Meski demikian, masih ada beberapa aset yang bermasalah diantaranya, efek ekuitas diperdagangkan sebesar Rp749.25 miliar, penyertaan langsung sebesar Rp49,76 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp7,59 triliun, dan piutang lain-lain Rp2,1 triliun.

"Tim likuidasi akan mengupayakan penyelesaian (aset bermasalah) bagi seluruh pemegang polis secara hukum," sebagaimana diungkap dalam neraca sementara likuidasi, dikutip Selasa, (23/6/2026).

Sementara itu, pada Juni 2026 lalu, Tim Likuidasi Kresa Life telah mencairkan sebagian dana jaminan PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pemegang polis yang berhak menerima pembayaran dan sebelumnya telah mendaftarkan tagihannya kepada Tim Likuidasi.

"Pencairan sebagian dana jaminan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada para pemegang polis dan merupakan wujud komitmen Tim Likuidasi untuk menjalankan proses penyelesaian kewajiban secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," sebagaimana dikutip dari pengumuman terpisah.

Selain pencairan sebagian dana jaminan, Tim Likuidasi menegaskan bahwa proses likuidasi Perusahaan masih terus berlangsung dan berbagai upaya pemberesan aset Perusahaan tetap dilakukan guna memperoleh hasil yang optimal bagi para pemegang polis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mendorong Michael Steven untuk memenuhi hak para nasabah Kresna Life.

"Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," ujar Ogi kepada CNBC Indonesia, Selasa, (23/6/2026).

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Michael merupakan pemilik grup Kresna Life.

Demikian penjelasan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., seperti dikutip dari situs resmi Divhubinter Polri, Senin (22/6/2026) malam.

Menurut dia, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026).

Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kresna Life yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Selanjutnya, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |