Budi Arie-Andi Agtas Tektokan, 1.000 Koperasi Daftar Bareng Cuma 1 Jam

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenhum) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian. Termasuk program pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

"Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/ Koperasi Kelurahan Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi," kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (14/5/2025).

Tak hanya agar proses lebih cepat, Budi Arie juga meyakini kehadiran Koperasi Desa Merah Putih di tengah masyarakat desa bakal lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.

"Kita perkuat payung-payung hukum beserta rambu-rambu, agar Koperasi Desa/ Koperasi Kelurahan Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," ujarnya.

Budi Arie menekankan, dengan MoU tersebut, perjalanan Koperasi Desa/ Koperasi Kelurahan Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan. "Program Koperasi Desa/ Koperasi Kelurahan Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan.

"Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat," ucap Supratman.

Melalui transformasi digital yang dikembangkan, dia menyebut Budi Arie sudah merasakan dampak positifnya. "Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu  Koperasi Desa/ Koperasi Kelurahan Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa," katanya.

Supratman menambahkan, dengan inovasi yang dikembangkan di Kementerian Hukum, dibuat line khusus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1.000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenhum) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian, salah satunya terkait dengan program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia. (Dok Humas Kemenkop)Foto: Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenhum) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian, salah satunya terkait dengan program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia. (Dok Humas Kemenkop)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenhum) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian, salah satunya terkait dengan program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia. (Dok Humas Kemenkop)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Budi Arie Pastikan Koperasi Merah Putih Tidak Akan Rugi

Next Article Menkop Bentuk Pos Pengaduan, Warga Bisa Lapor Masalah Koperasi ke Sini

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |