Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Tegaskan Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan Sesuai Proses Hukum

8 hours ago 6
Medan

16 Februari 202616 Februari 2026

Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Tegaskan Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan Sesuai Proses Hukum Para tersangka perkara dugaan penyelewengan dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhandeli menyampaikan klarifikasi yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tindakan “salah sasaran”.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhandeli, Daniel Simamora, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penanganan perkara ini murni berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/2).

Ia menjelaskan, para tersangka ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kapasitas mereka selaku bendahara dan operator dana BOS di MAS Farhan Sunggal.

Adapun peran para tersangka, lanjut dia, yakni membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif atas penggunaan anggaran dana BOS pada semester I dan II tahun 2022, 2023, dan 2024.

“Selama enam semester, jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut lebih dari Rp486 juta. Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian akibat dugaan penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700,” katanya.

Daniel menegaskan bahwa Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan untuk ditingkatkan ke tahap proses selanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa para tersangka tidak ditetapkan dalam kapasitas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai guru honorer, melainkan dalam perannya sebagai bendahara dan operator sekolah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi serta pelaporan dana.

“Perlu kami luruskan, penetapan tersangka bukan karena statusnya sebagai guru honorer, tetapi karena perannya sebagai bendahara dan operator yang terlibat dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS,” tegasnya.

Ketiga tersangka yakni HA, 33, selaku bendahara bersama RT, 31, dan BAK, 48, selaku operator, untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Labuhan Deli guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen pertanggungjawaban, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan.

Terkait narasi dalam pemberitaan yang menyebut adanya pihak lain sebagai aktor utama namun belum tersentuh hukum, pihaknya menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pengembangan perkara.

“Perkara ini belum selesai. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kejaksaan juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip keberimbangan karena tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada penyidik sebelum memuat tudingan.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari kontrol publik. Namun kami berharap setiap pemberitaan tetap berimbang dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan opini yang keliru di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Daniel.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |