Oleh: Taufiq Abdul Rahim
Praktik demokrasi pencitraan pemimpin transaksional yang dilakukan dengan cara merusak aturan konstitusi, menggunakan program yang tidak rasional, atau melakukan konspirasi dengan pihak dalam maupun luar negeri, semakin menjauhkan pemimpin dari harapan rakyat akan kemakmuran dan kesejahteraan, bahkan mengarah pada otoritarianisme yang tidak demokratis.
Suatu kosa kata dalam perjalanan sertra perkembangan politik modern adalah demokrasi. Ini dibangun serta dilaksanakan dengan sistem yang menghargai hak azasi manusia sebagai landasan ideal serta konstitusional. Sehingga semakin serius dijalankan dalam usaha menciptakan serta memilih pemimpin dalam konteks konstalasi politik modern yang mesti berusaha mempertanggungjawabkan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang menghargai prinsip-prinisp dasar kerhidupan.
Hal mendasar, ini secara umum diatur dalam konvenan internasional dalam hak azasi manusia HAM), juga secara landasan kenegaraan serta kebangsaan dinyatakan bahwa, kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan diatas bumi harus dihapuskan. Ini memiliki konsekwensi hukum, politik, ekonomi dan etika-moral serta tanggung jawab yang demikian tinggi, terhadap penghargaan hak azasi manusia yang paling hakiki serta absolut dalam kehidupan kemanusiaan serta kebangsaan.
Karenanya, dalam sirkulasi serta aturan hukum yang berlaku secara sistemik, prinsip demokrasi politik yang menghargai nilai-nilai dasar kemanusiaan, maka pemimpin sebagai orang, kelompok, elite serta kekuasaan dipilih secara demokratis mesti memiliki kompetensi, kapsitas, kapabilitas dalam mengendalikan serta mengurus rakyat bangsanya.
Menurut M. Durverger (1958) di dalam bukunya ”Les Regimes Politiques”, demokrasi ialah termasuk cara pemerintahan dimana golongan yang memerintah dan golongan yang diperintah itu adalah sama dan tidak terpisah-pisah, bermakna, suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan untuk diperintah. Hal ini diperkuat dari pernyataan R. Kranenburg (1956) dalam bukunya “Inleiding in de vergelijkende staatsrechtwetenschap”, perkataan demokrasi yang terbentuk dari dua pokok kata Yunani, maknanya adalah cara memerintah oleh rakyat.
Kemudian pendapat Herz (1950) sistem demokrasi juga memasukkan identitas bersama dalam sistem politik demokrasi, karena itu, pemahaman demokrasi politik merupakan sistem yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan untuk mengakomodir hal tersebut dan sebagai sarana utama mewujudkan demokrasi dalam suatu negara.
Maka dalam kehidupan masyarakat modern bahwa, mempersatukan masyarakat dalam sistem politik demokrasi ialah bersatu dalam perbedaan dan keterikatan penduduk terhadap setiap subkultur akan menimbulkan benturan (konflik), tetapi keterikatan pada dasar dan tujuan yang sama akan melahirkan konsensus terhadap demokrasi kepemimpinan.
Dalam hal ini jelas bahwa dengan demokrasi politik adanya kesetaraan serta posisi yang sejajar antara rakyat yang dipimpin dengan pemimpin sebagai penerima mandataris untuk mengatur, mengelola serta memenej pemerintahan negara. Hal ini berdasarkan kesepakatan serta kesepahaman bersama rakyat melalui sarana serta wahana Pemilu agar eksistensi elite pemimpin mendapatkan legitimasi rakyat secara bersama-sama, sehingga pertanggungjawaban kepemimpinan terhadap rakyat sebagai pemangku kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi politik.
Demokrasi politik menjadi tidak bermakna serta gagal bilamana melakukan aktivitas mendapatkan kekuasaan dengan cara merusak aturan konstitusi dan menciptakan kondisi ketakutan kepada rakyat yang mengisi ruang demokrasi dengan kritikan. Sehingga kritikan terhadap elite pemimpin memperlihatkan kesejajaran dan kesetaraan eksistensi dalam sistem demokrasi antara rakyat dan elite pemimpin yang berkuasa. Hal ini sebagai pengakuan posisi pengakuan serta menghargai hak azasi manusia (HAM) yang diusung dalam praktik demokrasi politik. Kemudian sebagai posisi ideal, aturan serta menjunjung tinggi undang-undang secara normatif, etika-moral kehidupan kebangsaan dan kenegaraan antara identitas bersama antara rakyat dan elite pemimpin dalam sistem dan iklim demokrasi politik modern yang menghargai hak azasi manusia (HAM).
Kemudian berhubungan dengan konteks kontestasi Pemilu berlaku persaingan serta usaha untuk mendapatkan simpati serta suara dari rakyat yang dilakukan oleh pemimpin untuk meraih suara sebagai pemenang. Hal ini dilakukan secara demokrasi politik yang semestinya menjunjung tiggi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku, tidak dengan cara melakukan kecurangan, menindas, menipu serta melanggar ketentuan atau konstitusi untuk meraih kemenangan.
Maka secara prinsipil termasuk demokrasi politik akan semakin baik dengan tidak melakukan kecurang, praktik politik uang (money politics), melaksanakan pork barrel politics, dalam bentuk bantuan sosial berbentuk program direkayasa sejak awal pemimpin penguasa politik menggunakan uang rakyat dari anggaran belanja publik (APBN), bersembunyi dibalik program makan siang gratis (MBG), Koperasi Merah-Putih. Sementara itu, berbagai program pencitraan tanpa disadari terlibat merusak landasan ideal yang tidak menghargai hak azasi manusia yang sudah menjadi kesepakan umum (general covenants), selaras dengan Pembukaan UUD 1945 alenia pertama; Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Sehingga program kerja sama internasional yang sama sekali bertentangan dengan semangat kemerdekaan serta menghargai hak azasi manusia dari penindasan antar bangsa di dunia. Hal ini sekedar pencitraan atau ketergantungan serta bahagian dari praktik zionisme dan penjajahan, yang merupakan kesepahaman negara sejak awal dalam keterlibatan politik bebas aktif secara internasional. Sehingga program pencitraan dengan terlibat sebagai anggota Boar of Peace adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara bersembunyi dibalik topeng perdamaian dunia serta memperkuat ikut terlibat terhadap pelanggaran hak azasi manusia secara internasional dalam kelompok multinational corporation di luar organisasi dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sesungguhnya ini merupakan bahagian dari politik pencitraan menurut Lippman (1965) adalah, citra adalah dunia menurut persepsi kita, atau pictures in our head. Kemudian menurut Wayne DeLozier (1976) image building menyebutkan bahwa, citra akan terlihat atau terbentuk melalui proses penerimaan secara fisik (panca indra), masuk ke saringan perhatian (attention filter), dan dari situ menghasilkan pesan yang dapat dilihat dan dimengerti (perseived message), yang kemudian berubah menjadi persepsi dan akhirnya membentuk citra. Hal ini dipertegas oleh Nimmo (1989) menyebutkan bahwa, citra seseorang tentang politik yang terjalin melalui pikiran, perasaan dan kesucian subyektif akan memberi kepuasan baginya.
Demikian juga, Schweiger dan Adami (1999) mengemukakan, citra merupakan gambaran menyeluruh yang ada di kepala pemilih mengenai kandidat maupun program. Dalam hal ini, secara realitas dan semakin jauh dari realitas keinginan serta harapan rakyat terhadap pemimpin, saat ini yang hanya berfikir untuk dirinya sendiri, partai politik dan koalisi kelompok partai politiknya, kemudian membangun pencitraan melalui program yang tidak rasional mengabaikan kesusahan serta kondisi kehidupan rakyat. Bahkan dalam gambaran beban hutang negara yang besar dalam jumlan nominal triliunan, harapan penyerapan lapangan kerja untuk mengatasi jumlah pengangguran yang besar jauh dari praktik dan harapan yang dijanjikan. Kemiskinan yang semakin tidak dapat dan sulit digambarkan serta dibanyangkan dalam jumlah yang tinggi. Demikian juga ketidakadilan ekonomi, politik, sosial-budaya, hukum, kesejangan antar wilayah dan serta perusakan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup yang menciptakan berbagai bencana besar, termasuk banjir bandang yang berulang kali.
Dengan demikian, citra pemimpin yang awalnya disukai sekelompok orang partai yang berkoalisi untuk mendapatkan keuntungan bersama, dalam bentuk konspirasi politik serta transaksional politik antar partai dan oligarki yang juga dibantu dengan ketergantungan pihak asing. Maka semakin jauh dari harapan kemakmuran rakyat dan kesejahteraan, bahkan semakin otoritarian sentralistik kekuasaan politik, anti kritik semakin memperkuat posisi dengan ingin melanjutkan kekuasaan dengan program kerja tidak pro-rakyat serta hanya berfikir untuk diri sendiri, keluarga, kelompok partai politik kekuasaan yang semakin tidak demokratis dalam praktik pemerintahan. Sehingga membangun pencitraan demokrasi politik untuk berkuasa secara otoriter sentralistik, dengan transaksional pembagian jatah jabatan politik kekuasaan.
Penulis adalah Dosen FE/Pasca Sarjana Unmuha dan Peneliti Senior PERC-Aceh
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































