Di Depan Prabowo, Presiden Korsel Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI

3 hours ago 4

Seperti diberitakan, pada Minggu (29/3/2026), seorang personel penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), Praka Farizal Rhomadon, gugur akibat serangan artileri tidak langsung di dekat Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan. Insiden terjadi di tengah eskalasi konflik antara Israel dan kelompok bersenjata di wilayah tersebut.

Kementerian Pertahanan kemudian mengonfirmasi gugurnya dua personel Indonesia lainnya pada Senin (30/3/2026) seiring meningkatnya intensitas konflik di kawasan tersebut.

Dalam pernyataan di forum Dewan Keamanan PBB, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB Duta Besar Umar Hadi menyampaikan pernyataan keras atas jatuhnya korban dari Indonesia.

"Saya yakin rasa duka, kemarahan, dan frustrasi ini juga dirasakan secara luas oleh masyarakat dunia. Saya merasa terharu oleh derasnya ungkapan belasungkawa, dukungan, dan solidaritas dari anggota dewan ini dan komunitas internasional yang lebih luas," katanya, Selasa (31/3/2026) waktu setempat.

Umar Hadi pun menyebutkan nama tiga orang personel TNI yang gugur sebagai bentuk penghormatan di forum tersebut, yakni Mayor Infanteri Zulmi Aditya Iscandar (33), Sersan Satu Muhammad Nurkwan (25), dan Prajurit Kepala Farahizal Ramadan (27).

Dia mengungkapkan Praka Fahrial kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas di pos kami di Ashit Aluzer. Sementara itu, Mayor Zulmi dan Sersan Satu Muhammad kehilangan nyawa dalam serangan terhadap konvoi mereka saat memberikan dukungan logistik di Bani Hayad.

"Kami tidak dapat menerima pembunuhan terhadap penjaga perdamaian ini," ujarnya.

Sementara itu, serangan Israel juga melukai lima penjaga perdamaian lainnya, yakni Kapten Sultan Wiran Molana, Kopral Rico Praudia, Kopral Arif Kawan, Kopral Bayou Prakoso, dan Prajurit Denny Rianto.

Dia pun mendesak semua pihak terkait untuk memastikan pemulangan jenazah tiga personel yang meninggal secara cepat, aman, dan bermartabat, serta meminta perawatan medis terbaik dan perawatan komprehensif bagi lima penjaga perdamaian yang terluka guna memastikan pemulihan penuh dan cepat mereka.

Umar Hadi juga menegaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh eskalasi konflik yang terus didorong oleh aksi Israel di Lebanon. Indonesia pun menyatakan solidaritasnya dengan pemerintah dan rakyat Lebanon.

"Indonesia mengutuk keras serangan Israel di Lebanon selatan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Lebanon," ujarnya.

Dia menilai, serangan berulang ini bukan sekadar insiden, tetapi serangan yang disengaja untuk melemahkan UNIFIL dan menghalangi kemampuannya menjalankan mandat resolusi 1701. Serangan ini juga merupakan ancaman langsung terhadap perdamaian dan keamanan internasional serta dapat merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional.

"Izinkan saya menegaskan, kami menuntut penyelidikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan alasan dari Israel. Kami menuntut Dewan Keamanan untuk mengikuti perkembangan penyelidikan dan segera menindaklanjuti hasilnya. Kami menuntut agar pelaku dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tutur Umar Hadi.

Menurutnya, imunitas tidak boleh menjadi standar dan serangan terhadap penjaga perdamaian tidak boleh terulang ataupun ditoleransi.

Indonesia juga menuntut jaminan tegas dari semua pihak yang terlibat, termasuk Israel, untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional guna segera menghentikan serangan dan perilaku agresif yang membahayakan personel serta properti PBB, dan menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat semakin meningkatkan permusuhan.

"Keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian harus tetap menjadi prioritas utama kita. Di tengah meningkatnya permusuhan, dewan dan Sekretaris Jenderal harus segera menerapkan langkah darurat untuk memastikan perlindungan penuh terhadap personel dan aset UNIFIL," katanya.

"Dewan Keamanan harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah permusuhan dan serangan terhadap penjaga perdamaian di masa mendatang," imbuhnya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |