Diserahkan ke Jaksa, Kejari Medan Tahan Sopir Hakim Khamozaro

5 hours ago 5
Medan

13 Maret 202613 Maret 2026

Diserahkan ke Jaksa, Kejari Medan Tahan Sopir Hakim Khamozaro Tersangka pembakar rumah hakim Khamazaro saat diserahkan ke jaksa.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): FAS yang merupakan tersangka utama dalam aksi pembakaran kediaman hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kejari Medan melalui jaksa penuntut umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka beserta buktinya atau tahap II dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap FAS, Jumat (13/3/2026).

FAS selaku mantan sopir pribadi Khamozaro diduga kuat menjadi eksekutor tunggal aksi pembakaran tersebut. Selain membakar rumah, FAS juga menggasak sejumlah barang berharga milik keluarga Khamozaro untuk kemudian dijual.

“Kami telah menerima tersangka FAS dari pihak penyidik Polrestabes Medan terkait kasus pembakaran rumah hakim PN Medan, Pak Khamozaro, pada hari ini,” kata Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana.

Sofyan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan tersangka, JPU langsung menahan FAS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan sebelum nantinya diadili di PN Medan.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan sejak hari ini. Kemudian, saat ini kami tengah menyusun berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke pengadilan agar disidangkan,” ujarnya.

Sofyan menegaskan bahwa perbuatan FAS dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, mengalami insiden kebakaran pada 4 November 2025 lalu. Kejadian ini cukup menyita perhatian publik karena terjadi tepat sehari sebelum pembacaan tuntutan kasus korupsi besar yang tengah ditangani Hakim Khamozaro.

Kasus dimaksud, yakni suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Kasus ini juga menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |