DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April 2025 Turun 27,37 Persen

4 hours ago 4
EkonomiNusantara

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun selama Januari—April 2025, atau turun 27,73% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp624,2 triliun.

“Bapak [Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo] nanti cek ini, apakah sama dengan data Bapak di kantor atau tidak? Tapi enggak usah ditanya saya dapat dari mana,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, di kutip Kamis (7/5/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Suryo Utomo sendiri tidak menampik maupun mengonfirmasi kebenaran data yang dipaparkan oleh Misbakhun tersebut. Kementerian Keuangan juga belum merilis data penerimaan pajak hingga April 2025.

Otoritas fiskal baru mengeluarkan data penerimaan pajak selama Januari—Maret 2025 sebesar Rp322,6 triliun atau menurun 18,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp393,9 triliun.

Artinya, jika data yang dipaparkan Misbhakun dikonfirmasi maka penerimaan pajak selalu turun secara tahunan dalam empat bulan terakhir. Membuat Misbakhun pun menyentil Suryo, karena rasio pajak Indonesia tidak kunjung meningkat.

Dia menjelaskan dalam beberapa tahun belakangan, rasio pajak selalu di bawah 11%, yaitu 8,33% pada 2020; 9,13% pada 2021; 10,41% pada 2022; 10,31% pada 2023, dan terakhir 10,07% pada 2024.

“Padahal, DPR sudah memberikan dukungan politik penuh ke Direktorat Jenderal Pajak agar bisa meningkatkan rasio pajak,” imbuh Misbakhun.

Dia mencontohkan, DPR menyetujui dua kali tax amnesty untuk memperlebar basis pajak dan aturan Automatic Exchange of Information untuk memperlancar akses data transaksi wajib pajak.

“Semua senjata sudah Bapak [Suryo Utomo] minta dan kita berikan. Akses perbankan dan sebagainya,” ujar Misbhakun.

Dia mengingatkan bahwa rasio pajak Indonesia pernah mencapai 12,74% pada 2005. Bahkan, pernah 13,05% pada 2008. Sebab bagaimana pun pemerintah sangat perlu penerimaan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.

Misbakhun mencontohkan, bahwa jika rasio pajak bisa bertambah 16,75%, maka pemerintah tidak perlu kembali menarik utang.

“16,75% dengan PDB Rp22.000 triliun, penerimaan pajak kita Rp3.500 triliun. Ditambah penerimaan PNBP, itu Rp4.000 triliun lebih. APBN kita sekarang [belanja pemerintah] Rp3.621,3 triliun. Surplus,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia menyatakan jika Direktorat Jenderal Pajak kembali ingin dukungan politik dari Komisi XI DPR dalam upaya meningkatkan rasio pajak maka tinggal meminta.

Sementara itu, Suryo mengaku akan terus melakukan intensifikasi memungut pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan ekstensifikasi basis pajak bagi yang belum terekam.

“Dengan begitu, rasio pajak bisa meningkat. Sekarang yang menjadi penting adalah bagaimana kita terus berupaya untuk meningkatkan source [sumber] yang dapat kita lakukan,” tutur Suryo. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |