Pengungkapan beberapa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Diantaranya diketahui terdapat dua tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Banda Aceh di Polresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada.id): Dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Meuraxa dan Kuta Alam, Kota Banda Aceh telah diamankan oleh Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, melalui Kasatreskrim AKP Parmohonan, menyampaikan kedua perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kasus pertama terjadi di Desa Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, dengan tersangka berinisial RH (52). Laporan diterima polisi pada 7 Desember 2025.
“Peristiwa diduga terjadi pada November 2025 di rumah tersangka. Korban awalnya datang untuk bermain, kemudian diduga dibawa ke dalam kamar dan terjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, terdiri atas orang tua korban selaku pelapor, korban, serta dua saksi ahli. Polisi juga mengamankan satu bundel hasil pemeriksaan psikologis dan dua lembar visum et repertum.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil psikolog dan visum, dugaan tindak pidana mengarah kepada tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, dengan tersangka berinisial FFR (41). Peristiwa diduga berlangsung pada 19 Juli 2025 di rumah tersangka.
“Korban awalnya bermain di depan rumah, kemudian dipanggil masuk oleh tersangka. Di dalam kamar diduga terjadi tindakan pelecehan. Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Parmohonan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk orang tua korban, korban, saksi lainnya, serta saksi ahli. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel hasil pemeriksaan psikologis, dua lembar visum et repertum, dan satu helai pakaian anak.
“Tersangka dalam perkara ini tidak mengakui perbuatannya. Namun proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” tambahnya.
Kedua tersangka saat ini terancam Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Ancaman hukuman berupa uqubat ta’zir, bisa cambuk, denda emas, atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Hulwa)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































