F-PAN DPRD Sumut Dukung Wacana Perda Larangan Vape Di Sumut

4 hours ago 3
Lainnya

15 April 202615 April 2026

F-PAN DPRD Sumut Dukung Wacana Perda Larangan Vape Di Sumut Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id) – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rudi Alfahri Rangkuti, menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Sumatera Utara untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan vape di wilayah Sumatera Utara.

Legislator Dapil Sumut XII (Binjai–Langkat) itu di Medan, Rabu (15/4) menilai regulasi tersebut penting sebagai upaya pengendalian dampak kesehatan serta potensi penyalahgunaan zat dalam produk vape yang saat ini menjadi perhatian publik.

Ia menanggapi isu yang beredar terkait peristiwa di Kantor KONI Sumatera Utara pada Jumat (10/4/2026), yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sebuah insiden dengan seorang pria yang diduga mengalami gejala sakau akibat narkoba yang dikaitkan dengan penggunaan vape.

Bahkan Gubsu dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sumatera Utara dalam rangka HUT ke-78 Pempovsu, Rabu pagi, juga menyoroti persoalan penggunaan vape yang diduga dapat mengandung narkoba dan sulit dibedakan secara kasat mata. Karena itu, ia menilai perlu adanya pelarangan penggunaan vape, terutama setelah mencuatnya kasus di Kantor KONI Sumut.

Menurut Rudi, yang juga Ketua Bidang Hukum Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Sumatera Utara) Sumatera Utara, ini, keberadaan Perda larangan vape akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan, sehingga tidak hanya sebatas imbauan.

Selain sebagai instrumen pengendalian kesehatan masyarakat, Peraturan Daerah (Perda) larangan vape juga dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari potensi ketergantungan nikotin sejak usia dini. 

Maraknya penggunaan vape di kalangan remaja dianggap perlu diantisipasi dengan regulasi yang lebih tegas agar tidak berkembang menjadi masalah kesehatan jangka panjang di Sumatera Utara.

Di sisi lain, keberadaan Perda tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. 

Dengan aturan yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih efektif menekan peredaran serta penyalahgunaan vape, sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Fraksi Partai Amanat Nasional (Partai Amanat Nasional) sendiri menyebut dukungan terhadap regulasi ini sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat di Sumatera Utara. (id143)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |