Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengubah aturan yang memperluas batas maksimal penghasilan bagi calon penerima rumah subsidi. Dalam aturan ini, masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta sebulan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga berhak atas rumah subsidi.
"Memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona menjadi empat zona. Nilai pendapatan penerima MBR juga naik. Misalnya di zona 1 dari sekitar Rp7 juta menjadi Rp8 juta, sementara di DKI Jakarta dan sekitarnya bisa mencapai Rp12 juta," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kemendagri, Jumat (19/6/2026), seperti dikutip detikNews.
Kebijakan tersebut sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Namun kini aturan itu diperkuat melalui SKB dua menteri yang dalam waktu dekat akan resmi berlaku.
Dalam aturan terbaru, wilayah Indonesia dibagi menjadi empat zona dengan batas penghasilan MBR yang berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek atau Zona 4, masyarakat lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta per bulan masih berhak membeli rumah subsidi. Sementara bagi yang sudah menikah maupun peserta Tapera, batas penghasilannya menjadi Rp14 juta per bulan.
Adapun Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menetapkan batas penghasilan Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.
Untuk Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara, batas penghasilan ditetapkan Rp9 juta bagi lajang dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah maupun peserta Tapera.
Sementara Zona 3 yang meliputi seluruh wilayah Papua menetapkan batas penghasilan Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta bagi yang sudah menikah maupun peserta Tapera.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan penetapan batas penghasilan tersebut didasarkan pada kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisi ekonomi di tiap wilayah.
"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan. Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.
Tak hanya memperluas cakupan penerima rumah subsidi, SKB tersebut juga mengatur sejumlah insentif lain. Pemerintah akan mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari.
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah juga dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif BPHTB berlaku secara nasional tanpa memperhatikan domisili pada KTP.
Artinya, masyarakat dengan status MBR tetap bisa menikmati pembebasan BPHTB meskipun membeli rumah subsidi di daerah yang berbeda dengan alamat tempat tinggal yang tertera pada identitas kependudukan mereka.
(hsy/hsy)
Addsource on Google

5 hours ago
1

















































