
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Gedung DPR RI didirikan pada 8 Maret 1965 melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965, berawal dari gagasan Presiden RI, Ir. Soekarno untuk menyelenggarakan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces). Waspada/ Dokumentasi
Menteri Kebudayaan menerima audiensi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan usulan penetapan Gedung MPR/DPR RI sebagai Cagar Budaya Nasional, di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Kamis (8/5). Waspada/Ist
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
JAKARTA (Waspada) : Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) karya arsitek Frederich Silaban dan Soejoedi Wirjoatmodjo betnilai sejarah dan arsitektur yang tinggi dengan ciri khas atap lengkungnya yang ikonik menjadi saksi berbagai momen penting dalam sejarah ketatanegaraan bangsa Indonesia diusulkan naik tingkat dari Cagar Budaya Provinsi menjadi Cagar Budaya Nasional.
“Saat ini Gedung DPR RI telah memasuki usia ke-60 tahun, menandai enam dekade kiprahnya sebagai simbol demokrasi dan tempat berlangsungnya proses legislasi nasional,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan usulan penetapan Gedung MPR/DPR RI sebagai Cagar Budaya tingkat Nasional saat melakukan audiensi ke Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Kamis (8/5).
Gedung MPR/DPR RI yang terletak di Senayan, Jakarta, saat ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan usulan peningkatan status ini menjadi cagar budaya tingkat nasional, diharapkan pelindungan dan
pemanfaatannya dapat lebih terintegrasi dalam kebijakan pelestarian budaya bangsa,” kata Indra.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan akan menindaklanjuti usulan ini melalui mekanisme yang berlaku.
“Gedung DPR sudah menjadi bangunan historik, apalagi gedung DPR juga merupakan almamater saya dan mitra kita juga, pasti akan menjadi prioritas,” ujarnya.
Menbud Fadli Zon juga menyampaikan, proses untuk menjadikan Gedung MPR/DPR RI sebagai cagar budaya nasional selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi di bawah Direktur Jenderal Restu Gunawan.
Kementerian Kebudayaan memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas untuk merekomendasikan penetapan cagar budaya. Proses penetapan gedung MPR/DPR RI sebagai cagar budaya nasional akan lebih mudah apabila dilengkapi dengan data, histori,
dan kajian yang lengkap. “Perlu data-data, histori, kajian dari Pemerintah Jakarta. Kalau sudah lengkap, semua lebih mudah,” tambah Menbud.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Promosi, Diplomasi, dan Kerja Sama Budaya, Endah Tjahjani Dwirini; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan, Masyithoh Annisa Ramadhani Alkitri; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Muhammad Asrian Mirza; Direktur Kerja Sama Kebudayaan, Mardisontori; dan Direktur Warisan Budaya, I Made Dharma Suteja.
Fadli Zon berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian bangunan bersejarah yang memiliki nilai strategis bagi identitas nasional. “Upaya ini tentu membutuhkan dukungan dan kolaborasi aktif dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah untuk melengkapi data dan mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan,” katanya. (j01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.