Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Denmark kembali menggulirkan wacana pelarangan azan. Ini khususnya untuk azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara di ruang publik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya terbaru negara Nordik tersebut untuk memperketat kebijakan integrasi dan imigrasi di tengah meningkatnya perdebatan soal identitas nasional. Politikus senior Partai Sosial Demokrat sekaligus Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark Morten Bodskov menegaskan bahwa seruan azan tidak seharusnya menjadi bagian dari lanskap suara publik di negaranya.
"Seruan azan seharusnya tidak terdengar di atas atap rumah-rumah di Denmark. Itu tidak memiliki tempat di Denmark, dan Anda seharusnya tidak ragu apakah Anda berada di pinggiran kota Islamabad ketika Anda berjalan-jalan di Denmark," kata Bodskov kepada kantor berita Ritzau, dikutip Kamis (25/6/2026).
Menurut Bodskov, pemerintah akan kembali membuka kajian hukum guna menilai kemungkinan penerapan larangan azan secara nasional. Ia juga menyebut kekhawatiran terhadap apa yang disebutnya sebagai "Islamisasi" yang dinilai semakin terlihat di ruang publik masyarakat Denmark yang sekuler.
Ini merupakan upaya ketiga pemerintah Denmark untuk memberlakukan larangan serupa setelah percobaan pada 2020 dan 2025 gagal karena kendala hukum. Kebijakan tersebut sejalan dengan pendekatan keras pemerintah Perdana Menteri (PM) Mette Frederiksen terhadap isu integrasi dan migrasi.
Saat ini, sejumlah wilayah di Denmark sebenarnya telah membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan. Di ibu kota Kopenhagen, aturan kebisingan yang ketat secara efektif membatasi penggunaan pengeras suara di menara masjid.
Masjid Agung Kopenhagen secara sukarela tidak mengumandangkan azan ke luar ruangan. Hal ini berdasarkan kesepakatan dengan otoritas setempat.
Lebih lanjut, emerintah kini akan meneliti apakah larangan penuh dapat diterapkan tanpa melanggar konstitusi Denmark yang menjamin kebebasan beragama. Meski demikian, negara tersebut juga memiliki sejumlah aturan yang membatasi khotbah anti-demokrasi dan dukungan terhadap kelompok yang dilarang.
Jika diterapkan, larangan tersebut diperkirakan akan menghadapi gugatan hukum dari organisasi-organisasi Muslim. Kelompok penentang menilai kebijakan itu berpotensi diskriminatif terhadap komunitas Islam, sementara pendukungnya berargumen bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menjaga identitas budaya Denmark.
Denmark yang berpenduduk sekitar 6 juta jiwa saat ini menjadi rumah bagi sekitar 270.000 Muslim dan sekitar 100 masjid. Negara itu dikenal memiliki salah satu kebijakan imigrasi paling ketat di Eropa, termasuk aturan kontroversial yang memungkinkan relokasi warga dari kawasan dengan konsentrasi migran tinggi.
Wacana pelarangan azan juga muncul di tengah perdebatan yang lebih luas di Eropa mengenai batas antara kebebasan beragama dan kepentingan publik. Beberapa negara seperti Inggris dan Jerman telah menerapkan pembatasan terkait volume maupun waktu siaran pengeras suara masjid guna mengurangi gangguan bagi warga sekitar.
(tfa/sef)
Addsource on Google

6 hours ago
1

















































