HIMAPSI dan SALING Demo Minta Copot Sekda Pematangsiantar

2 hours ago 2
Sumut

13 April 202613 April 2026

HIMAPSI dan SALING Demo Minta Copot Sekda Pematangsiantar Aksi demonstran HIMAPSI dan SALING minta copot Sekda Pematangsiantar. (Waspada.id/Ata)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Massa dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) dan Sahabat Lingkungan (SALING) menggelar aksi demo menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang agar segera dicopot dari jabatannya.

Kedatangan massa demonstran berjalan membawa poster mengitari persimpangan Jalan Merdeka-Sudirman menuju Kantor Wali Kota Pematangsiantar serta menggeruduk Gedung DPRD, Senin (13/4/2026).

Amatan wartawan, poster yang dibawa massa di antaranya bertuliskan “Copot segera sekda tak taat aturan, mana ketegasanmu Pak Wali, sekda bukan wali kota, laksanakan rekomendasi BKN”.

Orator massa, Gideon Surbakti mendesak Wali Kota Wesly Silalahi segera mengambil tindakan tegas terhadap Junaedi yang disebut-sebut melanggar aturan lantaran menjatuhkan sanksi hukuman disiplin atas nama wali kota terhadap KTU UPTD Puskesmas Kahean.

“Kita meminta ketegasan sikap wali kota, apakah surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap sanksi berat yang diberikan sekda benar-benar diindahkan. Atau Pak Wesly Silalahi malah enggak berani sama sekdanya sendirinya?” ucapnya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa HIMAPSI dan SALING menuntut tiga poin penting dalam aksi unjuk rasa itu. Yakni, menuntut Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengeksekusi poin keempat rekomendasi BKN Regional dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Junaedi Antonius Sitanggang (Sekda Kota Pematangsiantar).

Menuntut Wali Kota Pematangsiantar untuk mencopot dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran Inspektorat Kota Pematangsiantar (Tim Irbansus) yang terbukti melakukan rekayasa LHP dan intimidasi fisik/verbal terhadap ASN HYAP.

Mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB untuk mengambil alih proses penegakan disiplin ini apabila Wali Kota Pematangsiantar terbukti melakukan pembangkangan terhadap Rekomendasi BKN Regional IV Nomor: 92/KR.VI/BKN/II/2026. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |