Kadis Perkim dan Lingkungan hidup, Reza Firmansyah, saat memberikan keterangan di ruang kerja Kantor Perkim dan LH, Kamis (12/2/2026). Waspada.id/Bambang
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERGAI (Waspada.id): Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) memastikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik Sarana Pengolahan dan Penyediaan Gizi (SPPG) no Reg, Yayasan Bintang Ceria Indonesia di Sei Rampah diduga tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi mencemari lingkungan.
DLH Sergai pun memberikan tenggat waktu enam hari kepada pengelola untuk menyelesaikan pembangunan IPAL.
Kepala Dinas Perkim LH Sergai, Reza Firmansyah, mengatakan hasil investigasi lapangan menunjukkan IPAL yang ada sebelumnya tidak layak digunakan. “Ada, tapi karena nggak standar, jadi mungkin sesuai seperti yang diberitakan itu,” ujar Reza kepada Waspada.id, Kamis (12/2/2026).
Menurut Reza, pihak pengelola SPPG di Dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, kini tengah membangun IPAL baru dengan kapasitas lebih besar dan kedalaman lebih dalam di bagian belakang lokasi. Pembangunan tersebut dilakukan setelah ditemukan kebocoran limbah yang diduga mengalir langsung ke parit.
“Akhirnya untuk memperbaikinya itu, katanya mereka bikin IPAL yang lebih besar, lebih dalam di belakang. Itu berdasarkan hasil investigasi,” katanya.
Petugas Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Sergai melakukan pemeriksaan dan pendataan di lokasi SPPG Sei Rampah, menyusul temuan IPAL tidak memenuhi standar teknis dan dugaan pencemaran lingkungan. Kamis (12/2/2026). Waspada.id/BambangSelama proses pembangunan IPAL baru, aktivitas SPPG tetap berjalan dan limbah masih dibuang ke parit, namun dilakukan pengangkatan lemak dan sisa minyak secara manual. “Iyalah ke parit langsung. Jadi selama proses pembangunan, yang lemak-lemak itu diangkat,” ucap Reza.
DLH Sergai meminta IPAL baru tersebut rampung dalam enam hari sejak 12 Februari 2026, meskipun pengelola sebelumnya mengajukan waktu sepuluh hari. “Tadi mereka bilang 10 hari, tapi kami DLH minta kalau bisa enam hari. Dari tanggal 12 itu sudah selesai perjanjiannya,” tegasnya.
Reza menambahkan, IPAL yang dibangun dilengkapi bak penampungan, sistem penyaringan bersekat, hingga bak akhir berukuran 4×4 meter dengan kedalaman dua meter. Limbah akan dialirkan menggunakan pipa dan sistem kontrol sebelum masuk ke IPAL utama.
Terkait sanksi, DLH Sergai menegaskan akan menempuh tahapan sesuai aturan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. “Kita bertahap. Dipanggil, dibina dulu. Kalau tidak dilaksanakan, baru kita buat sanksi administrasi sampai penegakan hukum,” ujarnya.
Bahkan, jika tetap tidak berproses, DLH akan meminta bantuan Pengawas dan Penyidik Penegakan Hukum (PPRH) Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara itu, warga sekitar bernama Amsar mengeluhkan limbah cair SPPG yang dialirkan ke parit di depan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kerap meluap dan menimbulkan bau tidak sedap. Ia mengaku sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak SPPG.
Ruko Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sei Rampah, Kamis (12/2/2026). Waspada.id/BambangSebelumnya, di konfirmasi Wartawan, Kepala SPPG Sei Rampah Rico Hartono Hutagaol menyatakan pihaknya telah memiliki IPAL dan akan segera menambah saluran pembuangan limbah. Terkait tumpukan sampah dan tenda biru di depan lokasi, ia menjelaskan sampah diangkut setiap sore, sementara tenda digunakan untuk melindungi instalasi gas dari paparan sinar matahari langsung. (bs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































