Maraknya Narkoba dan PETI di Madina, Hanya Satu Anggota DPRD Dapil 5 yang Angkat Bicara

3 hours ago 1
Sumut

13 Februari 202613 Februari 2026

Maraknya Narkoba dan PETI di Madina, Hanya Satu Anggota DPRD Dapil 5 yang Angkat Bicara Saat warga Hutapuli Kec.Siabu demo soal Narkoba. Waspada.id/dok

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Hanya satu dari sembilan anggota DPRD Dapil Madina 5 (meliputi Panyabungan Utara, Nagajuang, Hutabargot, Bukit Malintang, dan Siabu) yang mengangkat bicara terkait maraknya peredaran narkoba dan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Anggota tersebut adalah Zainal Arifin Simbolon (Fraksi Hanura) dari Garuda.

Delapan anggota DPRD lainnya dari berbagai fraksi dinilai tidak peduli atau kurang memperhatikan persoalan yang terjadi di Bumi Gordang Sambilan ini. Hal itu disampaikan Aktivis Sosial dan Hukum Sumut, Chairullah Hafis Nasution, SH.MH, pada Kamis (12/2).

“Delapan Wakil Rakyat lagi dari berbagai Fraksi sama sekali tidak peduli, atau mungkin masa bodoh terhadap maraknya narkoba dan PETI sekarang ini di Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya di Kantin Samping Kantor Koramil 13 Panyabungan.

Menurutnya, minimnya perhatian pejabat menjadi salah satu faktor penyebab persoalan narkoba tidak kunjung terkendali. Ia menambahkan, jika seluruh 40 anggota DPRD menggelar pertemuan dengan Kapolres, dampak narkoba yang sudah membuat rakyat muak kemungkinan akan berkurang.

Selain itu, Chairullah juga menyatakan bahwa tidak hanya di Dapil 5, di Dapil 2 yang memiliki tujuh anggota DPRD, tidak satupun yang menyuarakan masalah ini.

Untuk persoalan PETI, ia mendesak Bupati segera mencari solusi agar izin pertambangan rakyat (IPR) dan usaha pertambangan rakyat (WPR) segera dikeluarkan, meskipun ada pihak yang mungkin merasa keberatan karena aktivitas mereka akan terbatas jika PETI dilegalkan.

Sebelumnya, warga Hutapuli Kecamatan Siabu pernah menggelar aksi demo terkait persoalan narkoba. (Id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |