Januari-April, Satreskrim Polres Abdya Ungkap 8 Kasus Dengan 9 Tersangka

13 hours ago 5
Aceh

Januari-April, Satreskrim Polres Abdya Ungkap 8 Kasus Dengan 9 Tersangka Wakapolres Abdya Kompol Misyanto M SE M.Si, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Kasiwas Iptu Syahrul saat memberi keterangan pers terkait pengungkapan 8 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Abdya, sejak Januari hingga April 2025, Jumat (2/4).Waspada/Syafrizal

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BLANGPIDIE (Waspada): Terhitung sejak Januari hingga April 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), dialporkan berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus kriminal dalam wilayah hukum setempat.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Jumat (2/5) di aula Mapolres, dipimpin Wakapolres Kompol Misyanto M SE M.Si, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Kasiwas Iptu Syahrul, dengan menghadirkan sebanyak 9 tersangka dari 8 kasus dimaksud.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Januari-April, Satreskrim Polres Abdya Ungkap 8 Kasus Dengan 9 Tersangka

IKLAN

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Wakapolres Kompol Misyanto M SE M.Si mengungkapkan, 8 kasus yang berhasil diungkapkan Satreskrim Polres Abdya terhitung sejak Januari hingga April 2025 masing-masing, kasus UU ITE, pencurian, penggelapan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus penganiayaan berat.

Misyanto mengatakan, kasus UU ITE terkait penyebaran konten pornografi menjadi atensi pihaknya. Bahkan pihaknya berhasil membeku pelaku SL yang notabenenya warga Kabupaten Serang Provinsi Banten. Sementara korbannya merupakan UE, seorang mahasiswi warga Kecamatan Kuala Batee, Abdya. Modus pelaku dengan meminta korban melakukan video call dan diam-diam mengambil tangkapan layar yang kemudian disebar melalui media sosial. “Pelaku kita ringkus di kediaman orang tuanya, di kawasan Serang, Provinsi Banten. Saat diringkus, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Pencurian kendaraan melibatkan dua pelaku. Masing-masing YZ dan RA. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah mencuri satu unit becak motor milik warga. Penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan dan Desa Kedai, Kecamatan Manggeng.

Kemudian kasus penggelapan sepeda motor jenis Honda Vario Techno tahun 2012. Dalam kasus ini pelaku MD warga Aceh Utara, ditangkap di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah menjual sepeda motor milik korban ke seorang pendah di Sibolga. Barang bukti masih dalam proses pencarian.

Seterusnya pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang terjadi pada 2 April 2025 ini, melibatkan pelaku YS yang melempar korban RR, 14, dengan batu, hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan mata. Korban saat ini masih dirawat di RSU Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Selanjutnya, kasus membawa lari anak di bawah umur, dengan pelaku AR, yang membawa lari seorang anak perempuan MT, 14. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kabupaten Aceh Tenggara. Saat ditangkap, sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan ponsel, ikut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua kasus penganiayaan yang terjadi secara berdekatan waktu, pada 19 April 2025 lalu, juga berhasil diungkap. Pelaku MS ditangkap karena melakukan pembacokan terhadap korban, hingga menyebabkan luka robek serius pada bagian paha dan lutut. Parang yang digunakan, turut diamankan sebagai barang bukti. Kasus lain terjadi pada hari yang sama pukul 01.40 WIB. Dimana, pelaku JM membenturkan kepala ke arah korban KS, hingga menyebabkan luka dibagian pelipis kanan. Pelaku ditangkap pada 30 April 2025.

Kasus lainnya, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban SW, 14, mengungkap kepada ibunya, bahwa dia telah dilecehkan sebanyak 10 kali oleh tersangka SM, 50, yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie. Korban mendapatkan ancaman dan tekanan dari pelaku, yang membuat korban baru bisa melapor pada April 2025. Tersangka ditangkap dan dikenakan pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terakhir, Wakapolres Misyanto menyebutkan, semua pelaku yang terlibat dalam delapan kasus tersebut, saat ini telah ditahan di Mapolres Abdya, untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian juga dengan barang bukti yang telah berhasil diamankan.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |