Laporan Kasus Pengeroyokan Mengendap Di Polsek Pancurbatu

14 hours ago 6
Medan

Laporan Kasus Pengeroyokan Mengendap Di Polsek Pancurbatu

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Nurhelni Br Karo, 47, selama hampir 2 tahun lamanya.

Dalam laporannya yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Nurhelni menyebutkan bahwa suaminya Eka Pranata Tarigan dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jl. Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kec. Pancurbatu, Kab. Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan Kasus Pengeroyokan Mengendap Di Polsek Pancurbatu

IKLAN

Ironisnya, hingga kini, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir 2 tahun lamanya itu.

Padahal, ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi. Apalagi, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran persis di seputaran Polsek Pancurbatu.

“Anehnya lagi, dalam laporan tertuang bahwa para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Namun, setelah hampir 2 tahun lamanya, penyidik Polsek Pancurbatu hanya menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351. Itu pun tak dilakukan penahanan,” ujar kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5).

Artinya, kata Feryanto, penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini, sehingga pasal pengeroyokan diubah menjadi penganiayaan.

Padahal, sebut dia, kasus ini tidak rumit, karena para terlapor sudah teridentifikasi, bahkan masih eksis berkeliaran di seputar Polsek Pancurbatu.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya profesional dalam menangani perkara ini.

Namun, Ketika ditanya mengapa kasus ini mengendap hingga hampir 2 tahun lamanya di Polsek Pancurbatu, Kanit Reskrim beralasan karena antara pelapor dan terlapor sama-sama saling melaporkan.

“Terlapor ini melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan. Sementara, sebaliknya, pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Pancurbat. Jadi, kami harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini,” kata Kanit lewat sambungan telepon.

Kendati demikian, kata Kanit Reskrim, pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus ini. “Ini saling lapor. Jadi kami koordinasikan lagi ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan,” tuturnya. (m15)

Waspada/Ist
Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga selaku kuasa hukum korban pengeroyokan mempertanyakan tindaklanjut laporan yang dibuat dua tahun lalu di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |