Kejari Bireuen Terima Pelimpahan Anak Terlibat Uang Palsu

12 hours ago 3
Aceh

Kejari Bireuen Terima Pelimpahan Anak Terlibat Uang Palsu Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen saat menerima anak yang tersangkut hukum, Jumat (2/5). Waspada/Fauzan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan anak yang berhadapan dengan hukum, berinisial TA, 17, beserta barang bukti (tahap II) perkara uang palsu di ruang kantor Kejaksaan, Jumat (2/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Bireuen, H. Munawal Hadi kepada Waspada Jumat sore mengatakan perkara tersebut bermula pada tanggal 16 April 2025 tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Bireuen Terima Pelimpahan Anak Terlibat Uang Palsu

IKLAN

Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan, di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, setelah dilakukan interogasi selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diserahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dan satu kunci kontak nomor polisi (Nopol) BL 5909 ZAW,5, lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000, nomor seri OQB912819, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000. dengan nomor seri OQB912819,” sebut Munawal Hadi.

Dijelaskan Munawal, perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum, TA tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

“Setelah dilakukan serah terima, anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan nantinya,” demikian Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |