Jelang Puasa, Polres Palas Amankan Pengedar Sabu Di Hutaraja Tinggi

2 hours ago 3
Sumut

19 Februari 202619 Februari 2026

Jelang Puasa, Polres Palas Amankan Pengedar Sabu Di Hutaraja Tinggi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIBUHUAN (Waspada.id): Menjelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang terduga pengedar sabu-sabu berinisial IUH alias Ucok Napa, 29, warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di perkebunan sawit masyarakat.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, menyampaikan detail penangkapan tersebut. “Penangkapan tersebut diperintahkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Palas setelah menerima laporan masyarakat Rabu (18/02/2026) sekira pukul 14.30 WIB, terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal dipimpin Kanit II Aipda Dian Fitroh Manurung langsung bergerak menuju TKP yang dilaporkan dan berhasil mengamankan IUH di Desa sungai korang tepatnya di perkebunan masyarakat,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (19/02/2026).

Lanjut Kapolres, setelah penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi narkotika diduga sabu, 1 handphone biru merk Vivo, 2 plastik klip kosong, 1 kaleng, dan uang tunai Rp20.000 yang berada di dalam kaleng milik IUH.

Setelah interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari orang berinisial L. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses lebih lanjut,” tandas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK.

Pelaku berprofesi sebagai petani. Kapolres juga menambahkan melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan bahwa pihaknya mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut dan menegaskan pemberantasan narkoba menjadi prioritas. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |