Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya di Komplek Kantor Bupati Jalan Negara Sei Rampah, Rabu (1/4/2026).Waspada.id/ Bambang
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERGAI (Waspada.id): Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp434 juta kepada Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya, setelah menemukan dugaan kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, dikonfirmasi Waspada.id mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas koordinasi dengan Unit Reskrim Tipikor Polres Sergai.
Pemeriksaan dilakukan terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, yang dinilai bermasalah. “Kita memeriksa kegiatan APBDes tahun 2024 di Desa Kota Galuh, kita temukan TGR sebesar sekitar Rp434 juta,” ujar Johan di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026). Sore.
Ia menjelaskan, kerugian negara tersebut ditemukan pada sejumlah kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang bersumber dari APBDes 2024, namun tidak dilaksanakan dan tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Ditemukan kerugian negara pada kegiatan belanja modal yang biasanya itu adalah pekerjaan fisik. Kami melakukan pemeriksaan pada (6/3/2026), jadi terhitung 60 hari harus dikembalikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan sudah disampaikan kepada pihak Polres Sergai untuk tindak lanjut.
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau temuan ini sudah kami beritahukan ke Polres Sergai. Jadi dari hasil audit kami, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp434.308.612,” tegas Johan.
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Sergai, Ipda Susanto dikonfirmasi Waspada.id membenarkan adanya temuan kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa di Desa Kota Galuh berdasarkan hasil audit Inspektorat.
“Nunggu waktu habis, kita kasih waktu 60 hari untuk Kembalikan TGR nanti tinggal proses, kalau nggak dibalikan ya sudah, nanti kita lanjut proses,” tegasnya.
Menurut Ipda Susanto, dari hasil auditnya Inspektorat, pihak polres Sergai memberikan waktu 60 hari, namun jika tidak dibalikan TGR Polres Sergai akan melakukan pemeriksaan dan proses lanjut,” ujarnya melalui telepon WhatsApp, Rabu (1/4/2026) malam
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Saat ditanya terkait kepastian adanya temuan, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Inspektorat.
“Iya, kami sudah dapat surat dari Inspektorat juga, memang sudah ada temuan. Ya tinggal nunggu saja ini,” pungkasnya. (bs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































