Tiga Oknum Polisi dan Satu Sipil Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Narkoba

4 hours ago 2
Aceh

Tiga Oknum Polisi dan Satu Sipil Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Narkoba Empat terdakwa kasus narkotika, termasuk tiga oknum anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara. Waspada.id/Hulwa Dzakira

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Upaya pemberantasan narkotika di Aceh kembali tercoreng setelah tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Polda Aceh bersama satu warga sipil divonis bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika.

Keempat terdakwa yakni Muhammad Akbal (residivis narkoba), Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, dijatuhi hukuman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Dalam putusan tersebut, Muhammad Akbal dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair penuntut umum, sementara tiga terdakwa lainnya terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkotika. Keterlibatan mereka dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mursyid serta penasihat hukum para terdakwa.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Akbal. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |