MEDAN (Waspada.id): Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumatera Utara menilai ketidakjelasan kasus pencabutan izin operasional sejumlah perusahaan pascabanjir bandang November 2025 mulai menimbulkan keresahan di kalangan investor yang hendak menanamkan modal di daerah ini.
Ketua Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara, di Medan, Selasa (3/3/2026), mengatakan kekhawatiran tersebut tidak hanya datang dari calon investor asing, tetapi juga investor nasional dan lokal.
“Mereka mempertanyakan kepastian hukum serta keberpihakan pemerintah terhadap dunia usaha di Sumut,” ujarnya.
Menurut Firsal, sejumlah calon investor mempertanyakan kejelasan nasib perusahaan-perusahaan yang hingga kini status operasionalnya belum mendapatkan kepastian setelah pencabutan izin dilakukan pemerintah.
Ia menegaskan, apabila persoalan pencabutan izin operasional—yang salah satunya dikaitkan dengan dugaan penyebab banjir bandang seperti Tambang Emas Martabe—terus berlarut tanpa kepastian, maka dampaknya akan luas terhadap iklim investasi daerah.
Perusahaan yang dimaksud dikelola oleh PT Agincourt Resources dan selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi di wilayah Tapanuli Selatan.
Firsal yang memimpin Kadin Sumut periode 2022–2027 itu mengingatkan, sikap “wait and see” dari investor baru bahkan potensi hengkangnya investor lama akan berdampak serius terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, investasi memiliki peran strategis dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sumut sendiri selama ini berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang pada 2026 ditargetkan mencapai 5,4 persen hingga 5,6 persen.
“Kalau perusahaan lama tidak beroperasi dan diikuti perusahaan lain yang memilih hengkang akibat ketidakpastian hukum, sementara investor baru tidak masuk, tentu ini berbahaya bagi perekonomian Sumut maupun nasional,” katanya.
Selain itu, ancaman meningkatnya angka pengangguran juga menjadi perhatian serius. Firsal yang akrab disapa Dida menyebut jumlah angkatan kerja di Sumut terus meningkat setiap tahun.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara menunjukkan, pada Agustus 2025 jumlah angkatan kerja di Sumut mencapai 8,42 juta orang atau meningkat 243 ribu orang dibandingkan Agustus 2024.
Perlu Solusi Komprehensif
Kadin Sumut mendorong pemerintah segera mengambil keputusan yang jelas terkait nasib 28 perusahaan yang izin operasionalnya dicabut. Menurut Dida, selain aspek penegakan aturan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut.
Tambang Emas Martabe, misalnya, disebut tidak hanya memberikan kontribusi melalui kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, tetapi juga menyerap ribuan tenaga kerja.
Berdasarkan data perusahaan, jumlah karyawan PT Agincourt Resources dan mitra kerjanya pada 2024 mencapai 3.459 orang, dengan 76 persen di antaranya merupakan tenaga kerja lokal.
Selain itu, berdasarkan laporan tahunan perusahaan, sepanjang 2024 dibayarkan royalti sebesar USD53,5 juta. Dari jumlah tersebut, 20 persen atau sekitar USD11 juta untuk pemerintah pusat, 16 persen atau USD8 juta untuk Pemerintah Provinsi Sumut, serta 64 persen atau sekitar USD34 juta untuk Kabupaten Tapanuli Selatan dan kabupaten lainnya.
“Pemerintah harus mempertimbangkan banyak faktor sebelum memutuskan langkah agar tidak menimbulkan dampak lanjutan yang lebih luas,” ujar Dida.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Affila, SH, MHum, menilai penutupan izin operasional 28 perusahaan tersebut harus dilihat dari dua aspek, yakni legitimasi dan prosedur hukum administrasi.
Menurutnya, legitimasi harus didasarkan pada norma hukum yang berlaku, sementara prosedur harus mengikuti ketentuan dalam Hukum Administrasi Negara.
“Izin operasional diberikan dalam bentuk dokumen hukum, sehingga tindak lanjutnya pun harus dituangkan dalam dokumen hukum sesuai kewenangan yang melekat, baik melalui atribusi, delegasi, maupun mandat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan dasar hukum dan prosedur menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum serta kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Sumatera Utara. (Id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































