Kemendag Klarifikasi BYD Soal Mobil Listrik Terbakar di Tol Japek

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun tangan menindaklanjuti insiden kendaraan BYD yang terjadi pada 31 Juli 2026. Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah meminta klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia terkait penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis kendaraan.

Klarifikasi tersebut dilakukan pada 13 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, BYD menyampaikan kronologi kejadian, langkah penanganan konsumen, serta perkembangan pemeriksaan teknis yang hingga saat itu masih berlangsung.

"Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha," tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan keterangan BYD, insiden bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek tepatnya di dekat gerbang Tol Cikampek, konsumen menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan.

Konsumen kemudian menghubungi layanan call center BYD dan mendapatkan panduan keselamatan. Konsumen telah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi.

Dealer BYD Karawang selanjutnya mendatangi lokasi untuk membantu penanganan dan evakuasi kendaraan. BYD kemudian berkoordinasi dengan dealer untuk mendukung penanganan konsumen sekaligus pemeriksaan teknis kendaraan.

Namun, hingga proses klarifikasi dilakukan Kemendag, BYD belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden tersebut.

"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," ujar Immanuel.

Dalam pertemuan tersebut, BYD juga menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan. Namun, Kemendag menegaskan, penjelasan tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai penyebab insiden karena pemeriksaan teknis secara menyeluruh masih berlangsung.

Menurut Immanuel, pemeriksaan teknis perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kejadian. Hasil pemeriksaan nantinya juga dapat menjadi dasar evaluasi dan langkah pencegahan apabila ditemukan faktor yang perlu ditindaklanjuti.

Di sisi lain, BYD menyampaikan perkembangan penanganan terhadap konsumen. Sejak awal, konsumen telah memperoleh dukungan kendaraan sementara melalui dealer.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, BYD telah menyerahkan kendaraan pengganti pada 8 Agustus 2026.

Meski kendaraan pengganti sudah diberikan, pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang mengalami insiden tetap dilanjutkan untuk memastikan penyebab kejadian secara objektif.

Kemendag juga mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menangani pengaduan secara profesional.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, Ditjen PKTN akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Moga juga mendorong seluruh pelaku usaha untuk memperkuat mekanisme penanganan pengaduan konsumen agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam menggunakan produk dan jasa yang diperdagangkan.

(wur) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |