Suasana RDP Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan pihak Eksekutif terkait penanganan pascabencana banjir Aceh Tamiang Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRK, Rabu (25/2). Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUALASIMPANG (Waspada.id): Komisi III DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan pihak Eksekutif terkait penanganan pascabanjir Aceh Tamiang tahun 2025 terhadap pendataan dan bantuan untuk masyarakat Aceh Tamiang yang terdampak banjir yang telah meluluhlantakkan kabupaten tersebut.
Pantauan Waspada.id, Rabu (25/2), RDP tersebut berlangsung alot di Ruang Banggar DPRK Aceh Tamiang yang dijadikan sebagai Sekretariat sementara DPRK Aceh Tamiang setelah ruangan lainnya yang berada di lantai bawah gedung DPRK Aceh Tamiang hancur diterjang banjir yang terjadi jelang akhir November 2025 silam.
Tampak hadir Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Ketua Komisi III, Maulizar Zikri, Wakil Komisi III, Sugiono Sukandar, Sekretaris Komisi III, Dody Fahrizal, anggota Komisi III, H. T. Rudi,Muazin, Irwan Efendi, sedangkan anggota Komisi III yang lainnya tidak kelihatan hadir pada RDP tersebut.
Sedangkan dari pihak Eksekutif tampak hadir antara lain, Plt Sekdakab Aceh Tamiang Drs Syuibun Anwar, Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Ahmad Yani, S. S.T.P, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Mix Donaald, SH, Kepala BKPSDM, Muhammad Mahyaruddin, S.Si, Juru bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, S.STP, M.Si dan sejumlah pejabat lainnya.
Pada rapat tersebut, Komisi III DPRK Aceh Tamiang menanyakan tentang pendataan yang dilakukan oleh Pihak Eksekutif terhadap masyarakat Aceh Tamiang yang menjadi korban banjir.
Selain itu, DPRK Aceh Tamiang juga menanyakan tentang warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan biaya untuk warga yang rumahnya rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat.
Bukan itu saja, menurut pantauan Waspada.id, DPRK Aceh Tamiang juga menanyakan tentang warga korban banjir yang berhak untuk mendapatkan bantuan rumah Hunian Sementara (Huntara) dan bantuan rumah Hunian Tetap (Huntap).
Komisi III juga menanyakan kepada pihak Eksekutif tentang warga yang berhak mendapatkan bantuan uang Jadup dan bantuan uang Daftar Tunggu Hunian ( DTH).
Bahkan, masih menurut pantauan Waspada.id, Komisi III juga menanyakan kepada pihak Eksekutif tentang warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan uang perabotan rusak yang berjumlah Rp3 juta dan uang bantuan pemulihan pascabencana yang berjumlah Rp5 juta, sehingga totalnya mencapai Rp8 juta .
Pihak Eksekutif pada kesempatan tersebut menjelaskan, verifikasi dan validasi terhadap rumah milik warga sampai saat ini belum selesai. Sedangkan bantuan untuk warga yang mendapatkan bantuan rumah Huntara dan rumah Huntap diprioritaskan untuk warga yang rumahnya rusak berat.
Menurut pihak Eksekutif, uang bantuan DTH diperuntukkan kepada warga yang rumahnya rusak berat tetap tidak tinggal di rumah bantuan Huntara sebesar Rp1.800.000 untuk tiga bulan. Sedangkan untuk warga yang tinggal di rumah Huntara memang tidak diberikan uang DTH tersebut.
Sedangkan uang Jadup, lanjut pihak Eksekutif, diberikan untuk warga yang rumahnya rusak ringan, sedang dan berat.
Sedangkan uang bantuan untuk perabotan rusak dan uang bantuan pemulihan yang totalnya sebesar Rp8 juta diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak ringan, sedang dan berat yang datanya sampai saat ini belum selesai pendataan serta semuanya ada mekanismenya untuk mengatur pemberian bantuan tersebut.
Ketua Komisi III, Maulizar Zikri dan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon seusai RDP tersebut kepada Waspada.id mengatakan, seharusnya Pemerintah perlu juga mempertimbangkan untuk memberikan bantuan uang kepada warga yang sewa rumah dan warga yang menempati rumah dinas Pemerintah, rumah dinas Perusahaan BUMN dan perusahaan swata untuk diberikan bantuan uang karena perabotannya juga rusak akibat banjir dan mereka juga warga yang mnjadi korban banjir Aceh Tamiang Tahun 2025.
“Sedih juga kita kalau mereka tidak diberikan bantuan karena mereka juga warga yang terdampak banjir Aceh Tamiang,“ ungkap Maulizar Zikri. (id93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































