Konsep Keadilan Saat Berantas Tambang Ilegal Dinilai Tak Adil Bagi IUP

7 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menilai mengubah pertambangan ilegal menjadi legal harus dilakukan secara hati-hati, karena bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pemegang IUP resmi. Menurutnya operasional pertambangan harus tetap sesuai dengan prinsip good mining practice.

"Saya khawatir bahwa konsep berkeadilan itu malah nantinya mungkin menjadi tidak adil buat pemegang IUP atau pengusaha yang benar-benar serius untuk melakukan operasional pertambangan sesuai kaidah good mining practice," ungkap dia dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertema "Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan", dikutip Kamis (30/10/2025).

Sudirman menegaskan sekilas hal ini terlihat mudah dan sederhana, namun kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan. Praktik pertambangan harus berdasarkan regulasi-regulasi yang ada, sehingga bisa tetap pada koridor yang berlaku.

"Dalam pertambangan tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," ujarnya.

Dia mencontohkan, seperti kajian keekonomian, lingkungan untuk dokumen AMDAL, dan masih banyak lagi yang memerlukan sebuah biaya yang bisa sedikit. Belum lagi untuk membentuk sebuah perencanaan tambang yang baik dan benar, bagaimana kita mengelola sebuah operasional pertambangan, dibutuhkan data-data informasi, geologi, hasil eksplorasi, yang memadai.

"Jadi bukan hanya sekadar data, gali sana, gali sini, kemudian data. Namun, harus sesuai regulasi demi pertambangan yang baik dan benar," kata Sudirman.

"Kami dapat memaklumi keinginan pemerintah itu untuk mengikutsertakan masyarakat untuk bisa menikmati ekonomi dari hasil tambang. Namun alangkah baiknya jika tidak serta-merta memberikan izin usaha tambang karena mereka akan terikat dengan populasi-populasi seperti ini," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan sebenarnya sudah ada dasar hukum bagi kegiatan tambang rakyat, yakni melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.

Pemerintah kini tengah menyiapkan pendekatan yang lebih preventif dan pembinaan bagi masyarakat penambang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepentingan negara-terutama dalam menjaga penerimaan negara dan kelestarian lingkungan-serta tetap melindungi kepentingan ekonomi masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Pemerintah Jamin Tangani Serius Penambangan Ilegal Raja Ampat

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |