Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tuntut Mantan Kepala SMA 16 Medan 4 Tahun Penjara

5 hours ago 3
Medan

Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tuntut Mantan Kepala SMA 16 Medan 4 Tahun Penjara Terdakwa korupsi dana BOS SMAN 16 Medan saat bersidang di PN Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menunut mantan Kepala SMAN 16 Medan, RA, dengan pidana empat tahun penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah terkait korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa RA dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara,” kata JPU Cindy Savitri Desano dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3) sore.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut RA uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp654 juta. UP tersebut harus dibayar RA paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap .

“Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Cindy

Dua terdakwa lainnya, yakni EAS Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan dan AM selaku penyedia barang/jasa dituntut lebih ringan dibandingkan Reny.

EAS dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, dan UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara. AM sendiri dituntut 1,5 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta UP Rp380 juta.

AM telah membayar sebagian UP senilai Rp290 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkannya Rp90 juta. Apabila sisa UP tersebut tidak mampu dibayar, maka AM harus dihukum satu tahun penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai yang didakwakan dalam dakwaan subsider.

Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan Kamis mendatang

Diketahui, terdakwa RA dan rekannya diidakwa oleh JPU melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Pada kurun waktu 2022–2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebanyak Rp3 miliar. Dengan rincian, pada tahun 2022 diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sejumlah Rp1.525.600.000.

Para terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan ini. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |