Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Laporan tersebut disertai seluruh dokumen bukti, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Mandailing Natal dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.
Kasus ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus Pasar Baru Panyabungan, dan praktik yang diduga menyimpang tersebut masih berjalan meskipun telah menjadi sorotan publik dan pembahasan di DPRD.
GAMPMI pertama kali melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 pada 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal. Aparat kepolisian telah menerima laporan tersebut dan telah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, serta beberapa orang dari Dinas Pasar.
Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap indikasi kuat adanya praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan. Permasalahan yang disoroti meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang diduga tidak resmi dari PLN (tanpa izin dan dasar hukum sah), serta penjualan token listrik kepada pedagang yang hasilnya tidak masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa arus listrik pada sub meteran setiap kios diduga diambil dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan, sementara pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal. Artinya, listrik yang dibiayai uang rakyat dijual kembali secara komersial, yang diduga melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Persoalan ini pernah dibahas di forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak ada tindakan penghentian atau korektif. Hingga saat ini, pemasangan instalasi ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, dan penjualan token listrik masih berlanjut.
Sebelum dilaporkan ke Kejagung, kasus ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan LHP-DTT Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan dan mengumpulkan dokumen terkait hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Pajar, Ketua GAMPMI, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta potensi bancakan uang rakyat. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu malam (08/02) mengutarakan, “Terima kasih pak atas informasinya. Perkara dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Madina”.
Sementara itu, Kadis Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis, yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp pada saat yang sama menyatakan, “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan oleh Polres Madina”.(id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































