Menhan, Panglima TNI dan Kapolri Turun Tangan Basmi Tambang Nikel Ilegal

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Panglima TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam tinjauannya itu, berhasil diamankan lahan seluas 62,5 hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas penambangan nikel ilegal.

Kunjungan ini merupakan wujud perhatian dan dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum serta pelestarian sumber daya alam di wilayah nasional.

Di hadapan awak media, Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam mengatur dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.

"Negara harus hadir di dalam menertibkan semua sumber daya alam yang ada di wilayah nasional kita. Termasuk infrastruktur yang dipergunakan di kawasan ini harus dilengkapi dengan pranata-pranata aparat yang ada di dalamnya. Harus ada imigrasi, harus ada bea cukai, dan harus ada pejabat-pejabat pengamanan kamtibmas agar jangan terjadi hal-hal yang pernah terjadi di masa-masa yang lalu," ujar Menhan RI.

Menhan RI juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ilegal sekaligus memberikan dukungan terhadap kegiatan yang sah dan produktif.

"Yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi. Kemudian yang kedua, yang ilegal ini negara akan menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita tidak melihat latar belakang, kita tidak melihat dari mana, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus kita tegakkan, harus kita selamatkan," tegasnya.

Menutup keterangannya, Menhan RI menekankan bahwa langkah penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran di masa mendatang.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tambang Ilegal Ada di Dekat Jakarta, Ternyata Ini Isinya

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |