Menteri ATR/BPN: Lahan Eks HGU PTPN Di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas

16 hours ago 6
Sumut

Menteri ATR/BPN: Lahan Eks HGU PTPN Di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid pada rakor tentang Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang Sumu di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (7/5/25). waspada.id /istimewa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada): Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid SS M.Si memastikan, lahan eks HGU seluas 5.873 hektare (Ha) di Sumatera Utara (Sumut) tidak lagi milik PTPN. Sebab, saat ini tanah tersebut sudah masuk kategori tanah negara bebas.

“Jika sudah begitu, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR BPN,” tegas Nusron Wahid pada rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (7/5/25).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri ATR/BPN: Lahan Eks HGU PTPN Di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas

IKLAN

Rakor tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution dan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan serta bupati/wali kota lainnya.

Menteri ATR/BPN: Lahan Eks HGU PTPN Di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas

Meski demikian, tambah, Nusron Wahid, untuk menyelesaikan hal tersebut, dia akan kembali mengadakan rapat khusus bersama Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution dan bupati / wali kota terkait.

“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria. Kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama bupati, untuk mengatur ini. Sehingga, tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak justru mendapat. Sebaliknya juga, jangan sampai orang yang seharusnya berhak mendapat, tapi malah tidak dapat,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Pada rakor tersebut, juga dibahas mengenai penyelesaian konflik pertanahan dengan mengedepankan prinsip win-win solution.

“Kita akan mencari pola penyelesaiannya dengan win-win solution. Masyarakatnya bahagia, tetapi pemerintah tidak dirugikan. Artinya, tidak ada aset yang terdisrupsi,” paparnya.

Menteri ATR/BPN: Lahan Eks HGU PTPN Di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas

Rapat tersebut juga membahas percepatan sertifikasi tanah di Sumatera Utara. Saat ini, dari total 4 juta hektare, ada kurang lebih 54 persen atau 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi. Dalam empat tahun ke depan, Nusron menargetkan tanah yang sudah tersertifikasi mencapai 70 persen.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution dalam sambutannya mengungkapkan, permasalahan pertanahan di Sumut memang banyak.Kerena itu, mantan Walikota Medan ini mengharapkan kehadiran Menteri ATR/BPN kembali ke Sumatera Utara guna menyelesaikan permasalahan pertanahan.(rin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |