Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah menteri bersama para perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab berkumpul untuk membahas masa depan ekosistem ojek online (ojol).
Pertemuan tersebut membahas evaluasi pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator, hingga rencana mengklasifikasikan ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rapat koordinasi tersebut melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah perusahaan aplikator, termasuk GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive.
Menurut Maman, pertemuan digelar untuk mengevaluasi perkembangan kebijakan pembagian tarif 92% pendapatan untuk pengemudi ojol dan 8% untuk aplikator.
"Ini kami tadi bikin rapat koordinasi, mengundang beberapa teman-teman dalam rangka untuk mencoba mengevaluasi setiap perkembangan yang ada, pasca kebijakan pembagian tarif yang didorong 92% untuk teman-teman kita ojol dan 8% untuk aplikator," ujar Maman kepada media di Kantor KemenUMKM, Selasa (21/7/2026).
"Dan kurang lebih prinsipnya, hasil evaluasi kita terlihat positif, namun memang ada beberapa aspirasi-aspirasi yang secara teknik, yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka untuk menjaga ekosistem ini sehat, dan berkeadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah terus menindaklanjuti kebijakan pembagian pendapatan tersebut. Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai skema 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator menjadi salah satu acuan pemerintah.
"Perpres itu sebagai salah satu acuan kita, dan sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknisnya," ujar Dudy.
Dudy menjelaskan Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengatur tarif layanan transportasi roda dua sekaligus pembagian hasil dari tarif tersebut.
"Kalau Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif pelayanan yang dilakukan oleh para saudara-saudara kita yang menggunakan kendaraan roda 2. Jadi kita menetapkan tarifnya. Kemudian kita juga menetapkan berapa kebagian hasil dari tarif tersebut," jelas Dudy.
Lebih lanjut Maman mengatakan, pemerintah akan membagi kewenangan antar-kementerian. Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif transportasi, sementara Komdigi memiliki kewenangan terkait tarif pengantaran barang.
Adapun Kementerian UMKM akan menangani aspek monitoring, evaluasi kemitraan, pemberdayaan ojol, pemberian perlindungan fasilitas terhadap ojek onlinenya dan ekosistem.
"Nah, artinya ini semua kita jaga, dan inipun rapat koordinasi ini, rapat yang akan kita lakukan secara rutin, dalam rangka untuk, supaya koordinasi lintas sektoral dengan teman-teman aplikator," ujarnya.
Wacana ojol diklasifikasikan sebagai UMKM
Selain soal pembagian pendapatan, pemerintah juga membahas rencana memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori UMKM. Maman mengatakan mekanisme tersebut sudah berjalan, tetapi payung hukumnya masih menunggu penyelesaian peraturan presiden.
Maman mengatakan, payung hukumnya akan sama dengan aturan ojol yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
"Sudah jalan. Tapi perpresnya sedang lagi mau digodok, lagi difinalisasi. Jadi tinggal tunggu aja nanti kabarnya," kata Maman.
"Enggak (terpisah), nanti itu direview," imbuhnya
Menurutnya, rencana tersebut akan menjadi bagian dari proses review aturan yang mengatur ekosistem ojol. Pemerintah ingin memastikan kewenangan masing-masing kementerian tidak tumpang tindih dalam mengatur pengemudi, aplikator, tarif, hingga kemitraan.
Dudy mengatakan pengaturan ojol tidak bisa dipisahkan karena seluruh pihak berada dalam satu ekosistem.
"Kan ini satu ekosistem. Jadi makanya Pak Menteri UMKM mengundang kita, karena ini merupakan ekosistem digital, jadi kita ketemu, berdiskusi, berembuk dengan semuanya supaya ini menjadi tidak terpisah," ujar Dudy.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya menciptakan aturan yang adil bagi seluruh pihak, termasuk aplikator, pengemudi, merchant, dan konsumen.
Rencana klasifikasi ojol sebagai UMKM juga mendapat dukungan dari perusahaan aplikator.
Dalam kesempatan yang sama, CEO GoTo Hans Patuwo, mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
"Kami pasti akan mendukung semua penggerakan dan keinginan pemerintah, termasuk bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM," kata Hans.
"Kami siap untuk bekerja bersama dengan Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan semua instansi terkait untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera," imbuhnya.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan keadilan dalam ekosistem transportasi online.
"Kami selalu mendukung apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," ujar Neneng.
(fab/fab)
Addsource on Google

4 hours ago
2

















































