Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya.
Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadi yang dibacakan pada Kamis (19/2/2026) per klaster pada tiga terdakwa, termasuk Riva, dia menegaskan bahwa seluruh dakwaan terkait korupsi pengadaan produk kilang dan penjualan Solar tidak terbukti dalam fakta persidangan.
Dia menyoroti adanya kontradiksi antara narasi yang beredar di publik dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan. Riva membantah tuduhan melakukan kongkalikong dalam pengadaan produk kilang maupun penjualan solar di bawah harga dasar (bottom price) yang diklaim merugikan negara triliunan rupiah.
"Oleh karena itu, saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan saya dari tuntutan hukum," ungkap Riva dalam Sidang Pembelaan Terdakwa Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (19/2/2026).
Dalam pembelaannya, Riva memaparkan kinerja cemerlang PT Pertamina Patra Niaga selama masa kepemimpinannya. Perusahaan berhasil membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah pada tahun 2023 sebesar US$ 1,639 miliar, di mana 80% keuntungan tersebut disumbangkan oleh direktorat yang sempat ia pimpin.
"Tuduhan itu sangatlah berbeda dengan apa yang secara fakta terjadi di mana dalam masa bertugas, PT Pertamina Patra Niaga subholding Commercial and Trading merupakan revenue contributor nomor 1 di Pertamina dan profit contributor nomor 2 di Pertamina. Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuduhan kerugian yang disampaikan," tegasnya.
Di samping itu, Riva juga menceritakan dampak psikologis berat yang dialami keluarganya akibat penggeledahan rumah pada dini hari tanpa alasan yang jelas. Ia merasa dikriminalisasi karena terus dicecar pertanyaan mengenai sosok Muhammad Riza Chalid yang ia klaim sama sekali tidak dikenalnya.
"Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya? Saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya," ungkapnya.
Menutup pledoinya, Riva menegaskan bahwa seluruh tindakannya selama menjabat semata-mata didasarkan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain Pledoi Riva, pada klaster yang sama dua terdakwa lainnya juga menyampaikan Pledoinya. Keduanya yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tuntutan JPU
Sejatinya, terdapat total sembilan orang terdakwa kasus tersebut. Untuk 6 terdakwa dari cluster PT PPN, PT PIS, dan PT KPI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dengan uang denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan uang pengganti sebagian besar diajukan senilai Rp5 miliar.
Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Daftar Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa
Berikut daftar lengkap tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak tersebut:
1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
> Pidana Penjara: 18 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
- Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.
2. Terdakwa Agus Purwono
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
3. Terdakwa Yoki Firnandi
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
> Pidana Penjara: 16 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.
6. Terdakwa Dimas Werhaspati
> Pidana Penjara: 16 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta
7. Terdakwa Riva Siahaan
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
8. Terdakwa Edward Corne
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
9. Terdakwa Maya Kusmaya
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
(wia)
Addsource on Google

2 hours ago
3
















































