Modus Korupsi Kasus Silmy Karim: Pemohon Dipersulit-Ada Biaya Tambahan

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan modus yang dijalankan dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Oknum disebut mempersulit pengurusan izin tinggal, hingga membebankan biaya tambahan untuk diproses.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Tidak hanya Silmy, setidaknya ada tujuh pejabat dan mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budianto, menjelaskan bahwa Silmy yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi 2023 - 2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengrusan izin tinggal para WNA.

Dia memberikan gambaran bahwa para pemohon WNA sebagai izin tinggal dipersulit, sehingga dipaksa untuk membayar biaya tambahan.

"Pada praktiknya, proses pemohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Drjen Imigrasi (pusat) agar para pemohon tersebut diproses," kata Setyo, saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Sehingga hal ini menggambarkan perbuatan melanggar hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, yang dilakukan secara sistemik. Mulai dari alur perintah (top - down) serta aliran uangnnya bottom up/setoran.

Diketahui dalam perkara ini, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapau Rp 366,7 miliar. Dari total aliran itu, ada Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, yang diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

KPK mengungkap selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.

(emy/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |