Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Serang, Banten. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan.
OJK menyebut pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) lalu, itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya untuk memastikan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dari TAFS terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan tenaga penagihan yang melakukan penagihan secara tidak sesuai aturan.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah itu diperlukan agar seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta TAFS menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. Perusahaan juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, TAFS diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aktivitas penagihan, baik yang dilakukan oleh tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. OJK juga meminta perusahaan menjalankan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
OJK menegaskan, akan terus melakukan pendalaman dan memantau langkah-langkah yang diambil perusahaan dalam menangani kasus tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Lebih lanjut, OJK mengingatkan seluruh perusahaan jasa keuangan agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Regulator juga menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan.
Menurut OJK, kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan konsumen memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh konsumen.
Selain itu, konsumen juga diwajibkan menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, maupun menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
OJK menegaskan, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan dan menjaga komitmen untuk memenuhi kewajiban selama masa kredit berlangsung.
Regulator juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
(wur)
Addsource on Google

4 hours ago
4

















































