Partai Gerindra Pastikan Tolak Hak Angket Terhadap Bupati Deliserdang

20 hours ago 9

Beranda Sumut Partai Gerindra Pastikan Tolak Hak Angket Terhadap Bupati Deliserdang

Sumut

Partai Gerindra Pastikan Tolak Hak Angket Terhadap Bupati Deliserdang Kantor DPRD Deliserdang. waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada): Sejumlah anggota DPRD Deliserdang yang akan menggunakan hak angket terhadap Bupati Deliserdang, H. Asri Ludin Tambunan ditolak Partai Gerindra.

Bahkan, selaku pemilik kursi Ketua DPRD Delisedang periode 2024-2029, wacana hak angket tersebut dipastikan ditolak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Sampai saat ini tidak ada alasan penggunaan hak angket. Partai Gerindra menilai kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang sudah on the track,” tegas Sekretaris Gerindra Sumut, Sugiat Santoso, di Medan, Minggu (11/5/25).

Menurutnya, jika memang hal itu terus bergulir, maka anggota Partai Gerindra di DPRD akan menjadi back up Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

“Tentu ini penting dilakukan mengingat kader kami yang saat ini menjabat di Pemerintahan Deliserdang,” tutur Sugiat.

Ditanya soal adanya rencana hak angket, Sugiat menilai hal tersebut masih prematur karena Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang masih baru menjabat.

“Bupati dan wakilnya juga baru menjabat. Terlalu prematur, terlalu dinilah kalau sudah bicara hak angket. Apa yang mau dievaluasikan, namanya juga baru menjabat,” ungkapnya.

Sebelumnya wacana hak angket dihembuskan Anggota DPRD Deliserdang, Jasa Wardani Ginting, Minggu (5/5/2025) pagi.

Ia mengusulkan pimpinan DPRD Deliserdang untuk membentuk panitia khusus (Pansus).

Hak angket itu dipicu oleh kebijakan Bupati Asri Ludin Tambunan yang memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara.

“Jadi bila memang Bupati Deliserdang saudara Asri Ludin Tambunan melanggar undang-undang maka dapat dimakzulkan. Saya siap menggulirkan Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait pemberitaan Kades Paluh Kurau karena sudah sewenang-wenang,” kata Jasa Wardana.(rin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |