Pemindahan TPM ke Makassar New Port Ditargetkan Tuntas 2027

17 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pelindo Terminal Petikemas menargetkan pemindahan operasional Terminal Petikemas Makassar (TPM) di Pelabuhan Soekarno Hatta ke lokasi Makassar New Port (MNP) tuntas pada 2027. Saat ini aktivitas terminal peti kemas di Makassar dilakukan di 2 lokasi, yakni Terminal 1 (TPM) dan Terminal 2 (MNP).

Pengelolaan kedua terminal tersebut dilakukan oleh TPK New Makassar yang merupakan cabang dari PT Pelindo Terminal Petikemas. Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan, TPM menangani sekitar 55% peti kemas yang keluar dan masuk ke Makassar. Sejumlah 45% lainnya dilakukan di MNP.

Sebagai informasi,  jumlah peti kemas yang ditangani oleh TPK New Makassar mencapai 743.321 TEUs pada 2024 atau tumbuh sekitar 3,5% dari 2023 yang tercatat sebanyak 717.883 TEUs.

"Secara bertahap pemindahan kami lakukan. Beberapa sarana dan prasarana pendukung juga tengah kami siapkan untuk menunjang kegiatan di MNP. Rencananya kami akan mendatangkan 4 unit rubber tyred gantry (derek peti kemas di lapangan penumpukan) dan juga penyiapan area pemeriksaan kepabeanan (loongroom)," kata Widyaswendra dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Dia menyebut pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas ke MNP tak lepas dari peningkatan arus peti kemas yang setiap tahun terus tumbuh. Kapasitas TPM hanya mampu melayani 700.000 TEUs per tahun, sementara kapasitas yang tersedia di MNP mencapai 2,5 juta TEUs per tahun.

Diketahui MNP dibangun sejak 2014 dan mulai beroperasi pada 2019 yang kemudian diresmikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada 22 Februari 2024. Saat ini MNP telah terhubung dengan akses jalan tol yang menghubungkan Makassar dengan beberapa kota penyangga di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejumlah komoditas yang menjadi unggulan untuk dikirim dari luar Makassar di antaranya rumput laut, nikel, ikan beku, jagung, kelapa, dan beberapa komoditas lainnya. Makassar New Port juga disiapkan sebagai pelabuhan utama (main hub port) peti kemas domestik untuk kawasan timur Indonesia.

"Makassar New Port saat ini memiliki kedalaman kolam dermaga minus 16 meter di bawah permukaan air laut dan dilengkapi dengan 6 unit quay container crane (derek peti kemas di dermaga), 2 di antaranya tipe post panamax, sehingga kapal-kapal besar kapasitas lebih dari 3.000 TEUs dapat masuk langsung ke MNP," terangnya.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pelayaran Nasional (INSA) Makassar Zulkifli Zahril menyatakan dukungan pemindahan aktivitas pelayanan bongkar muat peti kemas ke Makassar New Port dilakukan sesegera mungkin. Menurutnya dengan bertumbuhnya arus peti kemas dan ukuran kapal yang semakin besar, diperlukan terminal yang memiliki fasilitas untuk melakukan pelayanan tersebut.

Keberadaan MNP dengan kolam yang dalam dan alat jenis post panamax menjadi pemicu pelayaran internasional untuk melakukan penjajakan membuka layanan di Makassar.

"Saat ini kami mencatat peningkatan peti kemas yang luar biasa. Terlebih saat musim panen jagung dan beras. Hasil alam dari Sulawesi Selatan ini dikirim ke berbagai wilayah Indonesia. Sementara untuk ekspor, komoditas unggulan kami adalah rumput laut dan nikel," ungkapnya.

Branch Manager SITC Indonesia Makassar Dwi Indriyani, salah satu pelaku usaha pelayaran internasional mengatakan MNP memiliki fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan SITC. Hal ini sejalan dengan jumlah aktivitas bongkar muat SITC yang semakin meningkat.

Pihaknya mengaku memiliki jadwal kedatangan kapal setiap minggu satu kali dengan jumlah bongkar muat peti kemas rata-rata 350 box. Bahkan, ketika permintaan ekspor rumput laut meningkat bisa mencapai 500 box per minggu.

"Saat ini kami berkegiatan di TPM, namun kami akan segera memindahkan kegiatan ke MNP saat fasilitas seperti longroom dan pendukung lainnya sudah tersedia di MNP," pungkas Dwi.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Revisi Aturan TKDN, Minimal 25% Wajib Digunakan

Next Article Pelindo Pastikan Layanan Bongkar Muat Tetap Jalan Saat Libur Panjang

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |