Instruksi kepada para Camat se-Aceh Tamiang untuk mengumumkan uji publik daftar calon penerima stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II sebelum ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Bupati. (Waspada.id/Yusri).
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH TAMIANG (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan uji publik terhadap daftar calon penerima stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II sebelum ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Bupati.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, juga menginstruksikan seluruh camat se-Kabupaten Aceh Tamiang untuk melaksanakan uji publik terhadap daftar calon penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II.
“Uji publik ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat langsung daftar calon penerima dan menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian data,” ujar Bupati Armia Pahmi, Sabtu (21/2).
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval), jumlah calon penerima pada Tahap I Gelombang II sebanyak 11.674 unit dari total 37.888 unit rumah rusak yang terdata.
Bupati menginstruksikan seluruh camat agar menyebarluaskan data rumah rusak yang telah diverifikasi dan validas agar dilakukan uji publik pada tanggal 22-24 Februari 2026 di kantor kecamatan, kantor desa (Datok Penghulu), tempat ibadah, serta lokasi strategis lainnya.
Masyarakat yang keberatan terhadap hasil verval dapat menyampaikan sanggahan melalui formulir resmi ke pihak kecamatan untuk direkap, dengan batas waktu pada 25 – 26 Februari 2026 pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Melalui uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan stimulan rumah rusak. (Id76)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































