Pemkab Deliserdang Terus Dorong Standar Pelayanan Publik Berbasis CTM

1 hour ago 2
Sumut

10 Maret 202610 Maret 2026

Pemkab Deliserdang Terus Dorong Standar Pelayanan Publik Berbasis CTM Asisten Administrasi Umum Setdakab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan pada Forum Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Deliserdang di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah, Selasa (10/3/26). Waspada.id/syahril

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui penerapan program CTM (Cepat, Transparan, dan Mudah) yang menjadi salah satu program prioritas kepala daerah.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan S.T menegaskan, pelayanan publik merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara optimal dan berlandaskan aturan yang jelas.

“Setiap layanan yang diberikan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat. Baik melalui keputusan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” Rudi Akmal Tambunan pada pembukaan Forum Komunikasi Publik (FKP) Sekretariat Daerah Deliserdang di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah, Selasa (10/3/26).

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan harusdisusun secara cepat, tepat, dan tidak berlarut-larut, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Ini juga menjadi bagian dari upaya kita membentuk sistem pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang,” tutur Rudi.

Dijelaskanya, untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, pemerintah daerah perlu menyusun standar pelayanan publik yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar tersebut juga berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat untuk mengetahui hak-hak mereka sebagai penerima layanan.

Rudi mengakui masih ada masyarakat yang merasa belum puas terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Baik karena proses yang dinilai terlalu lama, berbelit-belit, maupun kurang transparan. Oleh karena itu, penyusunan standar pelayanan dilakukan melalui mekanisme forum konsultasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Hasil konsultasi publik ini nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan yang akan diterapkan oleh perangkat daerah,” paparnya.

Ia menambahkan, keberadaan standar pelayanan juga memberikan kepastian kepada masyarakat. Apabila di kemudian hari terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, masyarakat memiliki dasar yang jelas untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.

Adapun sejumlah jenis pelayanan yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang meliputi Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Dengan adanya standar pelayanan yang jelas dan terukur, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Deliserdang semakin meningkat, transparan, serta mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu juga dilakukan tanya jawab dari para peserta dengan perwakilan OPD dan Kabag. (id.28/syahril)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |