Pemko Pematangsiantar Siapkan Rp28 Miliar untuk THR Pegawai

3 hours ago 2
Sumut

Pemko Pematangsiantar Siapkan Rp28 Miliar untuk THR Pegawai Balai Kota Pematangsiantar. (Waspada.id/Ata)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyiapkan pos anggaran Rp28 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di lebaran tahun ini. Kebijakan itu diambil sesuai arahan Wali Kota Wesly Silalahi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Alwi Adrian Lumbangaol menuturkan seluruh ketersediaan dana sudah aman. Dia sebut, saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara teknis terkait petunjuk pembayaran THR.

“Untuk teknis pembayarannya, kami masih menunggu PMK sebagai dasar hukum pelaksanaan, termasuk komponen apa saja yang akan dibayarkan dalam THR,” ucap Alwi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026)

“Kita juga menunggu Biro Hukum Setdaprov (yang memfasilitasi) sebagai dasar hukum. Sesuai instruksi pimpinan, THR langsung kami proses dan cairkan nantinya,” ujarnya menambahkan.

Dikatakan, jumlah anggaran Rp28.129.343.630 itu akan disalurkan kepada 4.618 pegawai di lingkup Pemko Pematangsiantar. Pegawai itu meliputi PNS, PPPK hingga THL. “Penyaluran nantinya tanggal seminggu sebelum setelah penyerahan target pada 13 Maret 2026,” katanya.

Alwi menerangkan bahwa Pemko Pematangsiantar berupaya agar pembayaran THR tidak mengalami keterlambatan, mengingat THR sangat dibutuhkan pegawai untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Dia berharap dengan adanya kepastian, regulasi pembayaran dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami pastikan anggaran sudah tersedia dan tinggal menunggu regulasi teknis sebagai dasar pembayaran,” kata Alwi mengakhiri.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pencairan THR bagi ASN, termasuk pegawai PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |