Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPANULI TENGAH (Waspada.id): Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Provinsi Sumatera Utara, Seftian, menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas dan profesional yang dilakukan jajaran Polsek Barus dalam menangani perkara dugaan tindak kekerasan di wilayah hukumnya.
Menurut Seftian, keputusan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial AL bukanlah tindakan yang didasarkan pada asumsi, melainkan berlandaskan fakta hukum serta bukti konkret di lapangan. Ia menyebut, korban Ahmad Rizki Sibarani mengalami luka serius di bagian leher hingga harus mendapatkan perawatan medis dan jahitan.
“Fakta adanya luka di leher korban yang sampai harus dijahit adalah bukti nyata adanya tindakan kekerasan. Ini bukan sekadar klaim sepihak. Ada kondisi fisik yang bisa diverifikasi secara medis. Maka sangat wajar dan berdasar apabila aparat melakukan langkah hukum,” tegas Seftian, Rabu (26/02/2026).
Ia menilai, kondisi luka tersebut semakin memperkuat dasar penyidik dalam menetapkan dan menahan terduga pelaku. Dalam perspektif hukum pidana, visum et repertum atau bukti medis atas luka korban merupakan salah satu alat bukti penting yang tidak bisa diabaikan dalam proses pembuktian.
Seftian juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba membangun opini seolah aparat bertindak tidak adil atau memihak. Ia menilai narasi yang membenturkan isu rakyat kecil dengan keluarga pejabat sebagai framing yang menyesatkan dan tidak relevan dengan substansi perkara.
“Ini bukan soal status sosial. Ini soal fakta hukum. Ketika ada korban dengan luka nyata dan bukti medis yang jelas, maka proses hukum harus berjalan. Jangan dipelintir menjadi konflik kelas atau isu keberpihakan. Itu tidak sehat dan tidak mencerminkan kedewasaan dalam penegakan supremasi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Seftian mengingatkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan memiliki mekanisme hukum yang ketat. Aparat, kata dia, tidak mungkin mengambil langkah tersebut tanpa melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang cukup.
“Kalau ada yang tidak puas, silakan gunakan hak hukum yang tersedia. Ada praperadilan, ada persidangan terbuka. Tapi jangan membangun opini liar yang justru mendiskreditkan institusi kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” tambahnya.
Ia menegaskan, menghormati proses hukum merupakan bagian dari komitmen menjaga marwah negara hukum. Seftian pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta tidak menggiring opini yang dapat memperkeruh situasi.
“Ketika ada korban dengan luka serius yang terverifikasi secara medis, maka fokus kita seharusnya pada penegakan hukum dan keadilan, bukan pada membangun narasi yang melemahkan aparat. Biarkan hukum berjalan secara objektif dan profesional,” tutupnya. (Tnk)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































